Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PSBB Jakarta Berlanjut, Ini Syarat Kendaraan Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh
5 Juni 2020 6:35 WIB
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) DKI Jakarta berlanjut ke fase keempat hingga akhir Juni 2020. Dalam fase ini, beberapa kegiatan masyarakat dilonggarkan, salah satunya pergerakan orang yang menggunakan moda transportasi darat.
ADVERTISEMENT
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (5/6). Salah satu pergerakan transportasi yang mengalami pelonggaran yaitu kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.
"Untuk pergerakan penduduk, baik sepeda motor dan mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Kendaraan umum beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan berprinsip jara jarak," kata Anies saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Khusus kendaraan pribadi, bisa mengangkut penumpang secara penuh dengan syarat penumpang dan pengemudi harus satu alamat atau kepala keluarga, namun tetap memakai masker. Di luar itu, tetap wajib mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Mobilitas kendaraan pribadi, sepeda motor ataupun mobil, itu beroperasi 50 persen kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Contoh mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga; bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, itu tidak masalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Anies menyebut transportasi umum massal seperti Transjakarta dan MRT, serta transportasi konvensional dan online seperti taksi sudah bisa beroperasi secara normal mulai 5 Juni 2020.
Sedangkan ojek, baik online dan pangkalan, sudah bisa membawa penumpang pada pekan kedua PSBB, Senin (8/6).
"Angkutan umum tetap disesuaikan 50 persen kapasitas. Jadi MRT dan Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dan highway yang singkat tetapi kapasitas per gerbong atau per bus hanya 50 persen," tambahnya.
Selama 3 fase PSBB DKI Jakarta sebelumnya, pengguna kendaraan pribadi wajib mengikuti ketentuan yang tertuang pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Di antaranya yaitu pengguna mobil pribadi wajib memakai masker di dalam kendaraan dan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan PSBB fase keempat di DKI Jakarta akan berlangsung selama bulan Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi yang dibagi menjadi 4 pekan, yaitu pekan pertama (5-7 Juni), pekan kedua (8-14 Juni), pekan ketiga (15-21 Juni), dan pekan keempat (22-18 Juni).
"Bila di tengah jalan ada masalah, gugus tugas bisa kembali menutup kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan. Jadi penting bagi kta semua untuk menjaga kedisiplinan itu," tutup Anies.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.