PSBB Jakarta Diperpanjang, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Jalan?

20 Mei 2020 16:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta memasuki tahap ketiga dan diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Segala kegiatan di tempat atau fasilitas umum pun masih akan dibatasi, termasuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Induk.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat masih menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona, sehingga ada pembatasan operasional dan penerapan dispensasi denda administrasi.
Khusus dispensasi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Mei 2020, sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2020. Lantas, mengingat PSBB diperpanjang, apakah dispensasi tersebut akan tetap berjalan?
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menyoal hal tersebut, Pilar menyebut pihaknya masih membahas dilanjutkannya program tersebut. Namun, kemungkinan besar dispensasi denda PKB masih akan berjalan untuk mengurangi antrean di Samsat saat pandemi.
"Kami sedang membahas (dispensasi denda PKB), namun tidak tertutup kemungkinan masih kita lanjutkan," kata Pilar kepada kumparan, Selasa malam (19/5).
ADVERTISEMENT
Pilar menjelaskan, rencananya dispensasi denda PKB akan diperpanjang sesuai masa berlaku PSBB Jakarta. Namun, ia mengatakan masyarakat masih bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran online untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Sepertinya (diperpanjang) sesuai arahan Gubernur tentang PSBB sampai 4 Juni. Makanya kami terus mengkampanyekan pembayaran online untuk PKB supaya cepat selesai wabahnya," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sejak 6 April di Jakarta. Sementara bentuk dispensasi yang berlaku meliputi sanksi denda PKB, denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan tarif progresif.
Mendorong Masyarakat Bayar Pajak untuk Penanganan Corona
Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebab, saat ini hanya pajak kendaraan bermotor saja yang masih dibuka pembayarannya, khususnya DKI Jakarta, sementara dananya sangat dibutuhkan untuk penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat butuh dana pajak itu untuk operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya," tutup Pilar.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.