PSBB Jakarta, Ini Skenario Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi yang Masih Dikaji

9 April 2020 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 28, Karawang, Jawa Barat.  Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalan tol Jakarta - Cikampek KM 28, Karawang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Selama kebijakan tersebut dilakukan, seluruh aktivitas sosial akan dibatasi sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu aktivitas yang akan dibatasi yaitu moda transportasi, baik umum dan pribadi. Dalam Pasal 13 Ayat 10a disebutkan pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan teknis yang akan mengatur pembatasan jumlah penumpang transportasi selama masa PSBB.
Suasana lalu lintas di kawasan gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10/2019), Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam dokumen berjudul "PSBB Angkutan Umum DKI Jakarta" yang diterima kumparan, tertuang skenario pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi dan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.
"Ini (pembatasan jumlah penumpang transportasi) memang salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," kata Syafrin Liputo saat dihubungi kumparan, Rabu malam (8/4).
ADVERTISEMENT
Nantinya, lanjut Syafrin, aturan teknis tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Dari keseluruhan skenario kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam Pergub," ujarnya.
Berikut detail skenario teknis pembatasan jumlah penumpang transportasi selama masa PSBB di Jakarta yang masih dikaji:
Skenario Batas Penumpang Kendaraan Pribadi
Lalu lintas yang padat akibat banyak motor parkir liar di pinggir jalan, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Secara rinci, skenario pembatasan pada kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang).
Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).
Skenario Pembatasan Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta. Foto: istimewa
Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang boncengan. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut.
ADVERTISEMENT
Skenario Batas Penumpang Angkutan Umum
Angkutan umum mendominasi Jalan Gajah Mada Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara transportasi umum yang rencananya akan dibatasi jumlah penumpangnya yaitu MRT, LRT, Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Taksi, Angkutan Online Roda Empat, Angkutan Roda Dua, dan Kapal Kepulauan Seribu.
Lebih rinci, MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang.
Skenario Pembatasan Jumlah Penumpang Angkutan Umum saat PSBB di Jakarta. Foto: istimewa
Lalu, jumlah penumpang Transjakarta tipe Articulated Bus hanya 60 orang dari kapasitas 120 penumpang dan tipe Single Bus boleh mengangkut 30 dari kapasitas 60 penumpang.
Sementara Angkutan Umum Reguler tipe Bus Besar boleh mengangkut 26 penumpang dari 52 kapasitas angkut. Bus Kecil hanya boleh mengangkut 6 penumpang dari 12 kapasitas angkut, dan Bajaj hanya boleh mengangkut 1 penumpang.
Ilustrasi angkutan umum. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selanjutnya, Taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang. Untuk Angkutan Online Roda Empat sedan dan bukan sedan aturannya sama seperti kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan Angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!