Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PSBB Jakarta Jilid II, Ini Aturan Baru Kendaraan Pribadi di Pergub 88/2020
13 September 2020 15:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beleid baru diterbitkan, lewat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
Ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, lalu pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.
Nah salah satu poin yang diatur di dalam regulasi adalah soal mobilitas kendaraan pribadi. Pada dasarnya tak ada larangan untuk bepergian, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan.
"Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," tutur Anies.
Perbedaan dibanding sebelumnya adalah saat ini ojol boleh membawa penumpang. Berikut aturan pengendalian kendaraan pribadi yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Pergub 88/2020.
ADVERTISEMENT
1. Kendaraan pribadi boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
"Jadi bila tidak satu domisili harus memenuhi ketentuan maksimal dua orang per baris.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Detail dari aturan-aturan ini nantinya akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub DKI Jakarta)," ucapnya.
Aturan bawa penumpang PSBB Jakarta jilid I
Sebelumnya, aturan bawa penumpang saat PSBB Jakarta diatur pada SK Kadishub Nomor 71 Tahun 2020, menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Namun, apakah akan sama seperti ini atau tidak, kumparan masih mencoba menghubungi Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
ADVERTISEMENT
Dalam surat keputusan tersebut, dengan mengatur pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Mobil penumpang berkursi 2 baris
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 3 orang.
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di belakang.
2. Mobil penumpang berkursi 3 baris
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 4 orang
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga
3. Mobil penumpang berkursi 4 baris
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 6 orang
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat
4. Sepeda motor pribadi
ADVERTISEMENT
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 2 orang
- Syarat: Alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama
5. Sepeda motor ojek online
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang,
Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang
6. Sepeda
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang
Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang