PSBB Ketat Berlaku, Pembayaran Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemberlakuan PSBB Total seperti awal pandemi lalu ini terpaksa dirinya lakukan dikarenakan terus meningkatnya kasus positif COVID-19 dan menipisnya ketersediaan ruang perawatan rumah sakit untuk penanganan COVID-19.
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Adanya pemberlakuan PSBB Total ini, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan bagi masyarakat, tak terkecuali menyoal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada PSBB total yang berlaku April hingga Mei lalu, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Polda Metro Jaya, memang sempat memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan STNK bagi masyarakat yang masa berlaku STNK-nya habis saat masa PSBB.
Pemberian dispensasi perpanjangan STNK kala itu, tentu bukan tanpa alasan. Tutupnya layanan perpanjangan STNK, mau tidak mau membuat masyarakat terpaksa menunda perpanjangan STNK-nya.
Lantas, apabila pada PSBB lalu diberlakukan dispensasi perpanjangan STNK, akankah pada PSBB Total kali ini juga berlaku demikian?
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, pun memberikan jawabannya saat dihubungi kumparan pada Kamis (10/9).
Sementara ini sih belum ada lagi rencana dispensasi (perpanjangan STNK)," jawab Eling.
Tidak adanya pemberian dispensasi STNK pada PSBB Total kali ini, kata Eling, tidak terlepas dari masih beroperasinya layanan perpanjangan STNK selama masa PSBB Total.
"Kantor Samsat tetap beroperasi, hanya saja ada penyesuaian jam operasional," kata Eling.
Selama PSBB Total, kantor Samsat tetap melayani permohonan perpanjangan STNK dengan jadwal operasional dari Senin hingga Jumat. Berikut lengkapnya.
Senin sampai dengan Kamis - jam 8 pagi hingga jam 2 siang
Jumat - jam 8 pagi hingga jam setengah 3 sore
Selain kantor Samsat, lanjut Eling, layanan perpanjangan STNK lainnya, seperti Samsat Keliling dan Gerai Samsat tetap akan beroperasi dengan jadwal operasional yang dibatasi.
Berikut lengkapnya.
Samsat Keliling
Samling Jakarta Pusat - Halaman Parkir Samsat Pusat
Samling Jakarta Barat - Halaman Parkir Samsat Barat
Samling Jakarta Utara - Halaman Parkir Samsat Utara
Samling Jakarta Timur - Halaman Parkir Samsat Timur
Samling Jakarta Selatan - Halaman Parkir Polda Metro Jaya
Gerai Samsat di Mall
Mall Taman Palem - Jakarta Barat
Lippo Mall Puri - Jakarta Barat
Mall Grand Cakung - Jakarta Timur
Tamini Square - Jakarta Timur
Mall Artha Gading - Jakarta Utara
Pluit Mall Village - Jakarta Utara
Mall Blok M Square - Jakarta Selatan
Mall Gandaria City - Jakarta Selatan
Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta _ Jakarta Selatan
Thamrin City - Jakarta Pusat
Gerai Samsat di Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan Kemayoran - Jakarta Pusat
Kantor Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara
Kantor Kecamatan Kebon Jeruk - Jakarta Barat
Kantor Kecamatan Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Kantor Kecamatan Pulogadung - Jakarta Timur.
***
