PSBB Ketat Berlaku, Pengendara Bodetabek Masih Bisa Keluar Masuk Jakarta?

14 September 2020 7:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor memadati lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor memadati lalu lintas di tengah berlakunya pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Indonesia, Selasa (19/5). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat resmi diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini (14/9).
ADVERTISEMENT
Diberlakukan selama 2 minggu ke depan, ada beberapa perbedaan antara pemberlakuan PSBB Ketat jilid 2 ini dengan PSBB Ketat jilid 1 yang berlaku pada awal pandemi COVID-19 lalu.
Salah satu poin yang berbeda pada PSBB Ketat kali ini, yakni menyoal tidak diberlakukannya kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk ke Ibukota.
"Oh tidak, bila keluar masuk dan lain-lain tidak. Tapi, lebih pada interaksi di Jakarta ini," jelas Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9) lalu.
Peniadaan SIKM atau penyekatan pada PSBB Ketat kali ini, juga dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Saat dihubungi kumparan pada Minggu (13/9) sore, Sambodo mengatakan saat ini pihaknya belum melihat urgensi untuk kembali menghadirkan pos pemeriksaan atau penyekatan.
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa

Warga Bodetabek boleh ke Jakarta selama PSBB Ketat, asalkan

Meskipun tidak ada memberlakukan SIKM dan tidak ada penyekatan, baik Anies maupun Sambodo tetap mengimbau agar setiap warga luar Jakarta menahan diri terlebih dahulu untuk ke Ibukota apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
"Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," ujar Anies dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta, dijelaskan bahwa setiap orang hanya diperbolehkan berpergian ke luar rumah apabila hendak memenuhi kebutuhan pokok atau melakukan kegiatan yang sesuai dengan 11 sektor usaha esensial.
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Berikut 11 usaha esensial tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aktivitas berpergian itu, masyarakat pun diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, bepergian dalam kondisi sehat atau suhu tubuh di bawah 37 derajat celsius, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)