Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor atau leasing memastikan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat kali ini, belum ada lagi pemberlakuan keringanan pembayaran cicilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Belum diberlakukannya keringanan pembayaran cicilan bagi masyarakat itu, dikatakan Head of Corporate Communication FIFGroup, Charles Simaremare, tidak terlepas dari situasi perekonomian di masyarakat saat ini
Lebih lanjut, kata Charles, ke depannya pemberian relaksasi atau keringanan pembayaran cicilan itu bisa saja diberikan lagi oleh perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor apabila memang situasi PSBB Ketat yang terjadi berpengaruh terhadap perekonomian di masyarakat.
Bila hal itu nantinya diberlakukan, lanjut Charles, tentu akan memiliki penerapan yang berbeda-beda di setiap daerahnya.
DP minimum pembelian sepeda motor 10 persen
Meskipun pada PSBB Ketat kali ini belum diberlakukan program relaksasi pembayaran cicilan bagi masyarakat, Charles memastikan bahwa DP minimum untuk pembiayaan kendaraan bermotor masih tetap akan rendah.
ADVERTISEMENT
"Terkait DP kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor tidak ada perubahan. Di beberapa daerah masih tetap bisa DP minimum 10 persen," jelas Charles.
Hanya saja, lanjut Charles, dalam pemberian DP minimum yang rendah tersebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kelayakan dari masing-masing pemohon pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Apabila telah memenuhi berbagai kelayakan, maka DP minimum yang rendah itu tentu bisa dimanfaatkan.
Pemberian relaksasi pembayaran cicilan kendaraan bermotor pada PSBB Ketat jilid 1
Sebelumnya, pada PSBB awal pandemi COVID-19, Presiden Joko Widodo, memang sempat meminta kepada para perusahaan pembiayaan di Indonesia agar memberikan relaksasi cicilan kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak akibat pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB.
Terkait relaksasi pembayaran kredit kendaraan yang ditawarkan kala itu, beraneka macam, mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jenis restruktur (keringanan) yang dapat ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembiayaan, dan/atau restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," ucap Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APP) kala itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )