PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Berkendaranya

26 Januari 2021 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di Ibukota hingga 2 minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, dijelaskan masa waktu perpanjangan PSBB Ketat ini terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Adanya perpanjangan PSBB Ketat ini tentu merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mencegah terus meningkatnya angka kasus positif COVID-19 di Ibukota.
Berbagai kebijakan pun tetap diberlakukan pada PSBB Ketat kali ini, termasuk pembatasan aktivitas dalam moda transportasi pribadi dan umum.
Berikut beberapa kebijakan tersebut seperti dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

1. Ganjil Genap

Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selama pemberlakuan PSBB Ketat kali ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memberlakukan kebijakan ganjil genap. Ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukan masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.
ADVERTISEMENT

2. Mobil Pribadi

Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Selanjutnya untuk masyarakat yang memanfaatkan transportasi pribadi sebagai alat mobilitas selama PSBB Ketat, diwajibkan membatasi penumpangnya maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi yang ada.
Dengan kata lain, bagi Anda yang menggunakan mobil berkapasitas 7 penumpang, maka hanya boleh diisi maksimal 4 orang. Pun demikian bagi Anda yang menggunakan mobil berkapasitas 5 penumpang, hanya boleh diisi maksimal 3 orang saja.
Mobil hanya boleh diisi penumpang secara penuh apabila seluruh penumpang tersebut memiliki alamat KTP yang sama. Selain itu, seluruh penumpang dan pengemudi pada mobil pribadi juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer.

3. Kendaraan Rental

Mobil rental milik Kiki. Foto: Twitter/ @kikisyafii
Sama seperti mobil pribadi, pada kendaraan rental juga hanya boleh diisi penumpang 50 persen dari total kapasitas kursi yang ada. Pada penggunaan kendaraan rental, pengemudi dan penumpang juga diwajibkan selalu mengenakan masker dan rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer.
ADVERTISEMENT

4. Taksi Online dan Konvensional

Penumpang turun dari taksi daring yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pembatasan maksimal penumpang 50 persen dari total kapasitas kursi di mobil juga berlaku bagi mobil taksi online dan konvensional.
Pengemudi dan penumpang diwajibkan selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan hand sanitizer.

5. Ojek Online dan Konvensional

Penumpang menggunakan layanan ojek daring (ojol) yang dilengkapi fasilitas separator khusus di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6). Foto: Antara/Maulana Surya
Berikutnya untuk transportasi ojek, baik itu online atau konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang sepenuhnya. Tentu dalam operasionalnya tersebut, setiap pengemudi ojek online diwajibkan mematuhi berbagai protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Demikian juga bagi penumpang, dianjurkan untuk memakai masker, rajin mencuci tangan, dan membawa helm pribadi.
Bagi Anda yang terbukti tidak menggunakan masker selama menggunakan moda transportasi pribadi dan umum di DKI Jakarta, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT