Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap dipastikan belum berlaku hingga saat ini di DKI Jakarta. Demikian diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
ADVERTISEMENT
“Ganjil genap belum berlaku sampai saat ini, kata Fahri saat dihubungi kumparan, Minggu (9/1).
Ini juga sebagai respons kebijakan PSBB Ketat di Jakarta mulai 11 sampai 25 Januari 2020, yang sudah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memutus penularan COVID-19.
Pasalnya, kata Fahri, bila ganjil genap diberlakukan bisa berpotensi membuat pengguna transportasi umum membeludak, dan ini rentan terhadap penularan COVID-19.
“Kami akan terus evaluasi, karena yang dikhawatirkan apabila diterapkan (ganjil genap) akan menimbulkan cluster,” imbuh dia.
Volume kendaraan naik
Fahri tak memungkiri, imbas dari tak diberlakukannya ganjil genap ada peningkatan volume kendaraan, hingga 30 persen.
“Untuk kenaikan bersifat fluktuatif memang, sekitar 30 persen ya,” pungkasnya.
Sebagai upaya mengurai kemacetan, kepolisian memberlakukan rekayasa arus lalu lintas. Mulai dari pengalihan arus hingga menerapkan contraflow dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tapi, tilang elektronik masih beroperasi
Kendati demikian, dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meski sistem ganjil genap ditiadakan sementara, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih beroperasi.
“ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap,” kata Sambodo kepada kumparan, belum lama ini.