PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku

10 November 2020 6:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari 9-22 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (8/11).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dari keputusan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyikapi aturan tersebut dengan belum memberlakukan sistem ganjil genap.
"Gage (ganjil genap) belum berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Senin (9/11).
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara mengutip NTMC Polri, sistem ganjil genap akan dinonaktifkan selama perpanjangan PSBB transisi hingga 22 November mendatang.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," jelas Sambodo.

Hindari cluster corona transportasi umum

Kepadatan penumpang di jam sibuk di Stasiun Tanah Abang saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Sambodo pernah menyebutkan salah satu alasan mengapa ganjil genap belum bisa diberlakukan karena dikhawatirkan akan muncul cluster corona transportasi umum.
ADVERTISEMENT
"Mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi," pungkasnya.

ETLE tetap berlaku

Tilang ETLE sepeda motor Foto: dok. Istimewa
Meski sistem ganjil genap belum berlaku, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta masih beroperasi.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata Sambodo.
Adapun untuk target yang bakal ditilang oleh ETLE akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai contoh adalah tak menggunakan helm, bermain gawai saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, penggunaan pelat nomor palsu, hingga tak menggunakan sabuk pengaman.
ADVERTISEMENT