PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Masih Butuh SIKM?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) transisi. Kebijakan tersebut dilanjutkan 14 hari terhitung mulai 3 hingga 16 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini ditetapkan Rabu (1/7). Namun begitu, apakah warga yang tidak memiliki KTP elektronik non Jabodetabek tetap membutuhkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta sebagai dispensasi melakukan aktivitas bepergian?
Mengingat sudah tidak ada lagi Operasi Ketupat pada akses keluar-masuk Jakarta.
Jawaban iya. Mengacu keterangan resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, SIKM tetap berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan SIKM tetap diberlakukan selama masa penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
ADVERTISEMENT
Mereka wajib mengantongi SIKM apabila melakukan perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek. Atau melakukan perjalanan masuk DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari luar Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, SIKM perlu untuk menyeleksi pendatang, umumnya dari zona yang masih belum hijau.
"Terkait yang masuk itu kita akan seleksi masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kita lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah," katanya.
Bagi Anda yang ingin membuatnya, layanan SIKM dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 - 18.00 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu mulai 07.30 - 13.00 WIB. Selebihnya mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIKM melalui laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****