Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau racing bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando. Meski tak masuk 15 pelanggaran prioritas Operasi Patuh Jaya 2020, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising siap-siap ditilang.
"Sebenarnya penindakan penggunaan knalpot bising bisa kita lakukan setiap hari, cuma untuk Operasi Patuh Jaya ini lebih fokus untuk 15 item kesalahan. Tapi bisa-bisa saja kita tindak, kalau ketemu di depan mata hal yang seperti ini pasti kita tindak," kata Bayu saat dihubungi kumparan, Rabu (22/7).
Bayu menjelaskan, tidak semua knalpot bising bisa ditindak oleh petugas. Misalnya, knalpot motor Harley-Davidson yang memang sudah bising dari pabrikannya.
"Intinya kita tindak kepada pengendara yang tidak menggunakan standar," jelasnya.
Saat proses penindakan di wilayah hukumnya, Bayu menjelaskan memang belum menggunakan alat khusus pengukur suara bising atau sound meter.
ADVERTISEMENT
"Untuk Polres Tangsel memang belum ada alat ukurnya, penindakan masih dengan kasat mata. Memang penggunaan knalpot ini belum menjadi fokus kita," ungkapnya.
Tak sedikit, para pengguna sepeda motor berknalpot racing adu argumen jika petugas menindak tanpa menggunakan sound meter.
Nah soal aturannya, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, diatur ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin. Berikut lengkapnya:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB (desibel).
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB.
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Alat ukur khusus
Satlantas Polresta Solo memiliki alat ukur tingkat kekerasan suara knalpot. Alat ukur ini mampu menghitung dengan akurat apakah sepeda motor menggunakan knalpot standar dan non standar.
ADVERTISEMENT
"Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru non-standar,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, dilansir dari NTMC Polri, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian gencar menggelar razia penggunaan knalpot racing, namun lebih kepada penindakan kasat mata saja.
Dengan menggunakan alat khusus ini, kepolisian dan pengendara akan memiliki dan mengetahui acuan batas-batas desibel suara knalpot motor.
"Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong," tambah dia.
Bagi yang kedapatan melanggar, landasan hukumnya tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 ayat 1, kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini.