Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Punya SIM B2 Benarkah Boleh Kemudikan Semua Jenis Kendaraan?
26 Juni 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM dibagi menjadi beberapa golongan. Paling umum dan banyak dimiliki orang yaitu A untuk mobil atau kendaraan roda empat dan C untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada klasifikasi SIM di Indonesia sudah tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di situ selain ada SIM A dan SIM C, juga terdapat SIM B dan SIM D.
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) berbobot paling tinggi 3.500 kg berupa:
a. Mobil penumpang perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
2. SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:
a. Mobil bus perseorangan
b. Mobil barang perseorangan
3. SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
a. Kendaraan alat berat
b. Kendaraan penarik
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram
ADVERTISEMENT
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
a. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor paling tinggi 250 cc
b. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor 250cc-750cc
c. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor di atas 750cc
5. SIM D, untuk mengemudi ranmor khusus penyandang cacat.
Bila diamati, SIM B2 bisa diartikan sebagai lisensi mengemudi yang dikhususkan bagi pengendara yang sudah boleh atau dianggap mampu membawa kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Syarat kepemilikan golongan SIM ini pun harus melalui beberapa tahap.
Untuk mendapatkannya, harus lebih dulu mempunyai SIM B1 selama 12 bulan (satu tahun) sejak SIM diterbitkan. Kemudian untuk mendapatkan SIM B1, seseorang perlu memiliki SIM A selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM pertama kali diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah SIM B2 bisa diartikan sebagai lisensi mengemudi 'sakti'? Mengingat kualifikasi untuk mendapatkannya diwajibkan pernah memiliki SIM A dan SIM B1 terlebih dahulu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mencoba memberikan penjelasan.
"Itu (SIM B2) buatnya di Satpas Daan Mogot, soalnya (unit ujian praktik) truknya ada di sana. Bisa mengendarai semua (jenis) kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali sepeda motor, tidak bisa," buka Safiq ditemui di Kalimalang, Kabupaten Bekasi belum lama ini.
Menurutnya, jika seseorang sudah mengantongi SIM B2, maka tidak perlu lagi menyimpan atau membawa SIM A dan SIM B1. Satu kartu SIM B2 juga sudah mewakili jenis kendaraan yang bisa dibawa dalam klasifikasi pada SIM A dan SIM B1 sekaligus.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu (pegang SIM A dan B1), kalau dirazia cukup tunjukkan SIM B2 saja. Biasanya diambil (SIM A dan B1), jadi nanti pegangannya hanya yang B2. SIM A dan B1 tidak diterbitkan lagi untuk orang itu," jelas Safiq.
Adapun, ketiga klasifikasi pengajuan kepemilikan SIM tersebut juga memiliki persyaratannya tersendiri, salah satunya soal minimal usia. SIM A berusia 17 tahun, SIM B1 berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 adalah 21 tahun.
Menyoal biaya penerbitan SIM-nya, pembuatan SIM B2 memerlukan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjang SIM-nya sebesar Rp 80.000.
***