Punya Uang Saja Enggak Cukup, Beli Mobil di Jepang Wajib Punya Garasi

31 Desember 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalanan di Jepang Foto: Gesit Prayogi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalanan di Jepang Foto: Gesit Prayogi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok punya peraturan yang mewajibkan masyarakat mempunyai atau menguasai garasi sebelum memiliki mobil.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, aturan tersebut belum diterapkan dengan semestinya. Sebab, masih banyak ditemukan mobil yang diparkir bukan di garasi.
“Aturannya sudah bagus sayangnya masih belum tegas. Ini akhirnya membuat kesemrawutan di jalan karena tidak ada kontrol pada kepemilikan kendaraan,” ungkap Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Suasana jalan jepang dengan mobil terparkir di garasi. Foto: dok. Istimewa
Aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Salah satu negara yang menerapkan kebijakan yang sama adalah Jepang.
Dikutip dari laman Parking Reform Atlas, kewajiban memiliki garasi sebelum punya mobil atau dikenal Shako Shomei Sho sudah diberlakukan pada tahun 1962 dan awalnya hanya berlaku untuk kota-kota besar di Jepang.
Dalam aturan tersebut, pembeli mobil baru harus membuktikan bahwa dia memiliki tempat parkir dengan sertifikat garasi atau sertifikat penyimpanan mobil yang bisa dibuat di kantor kepolisian terdekat. Itu akan diminta oleh diler sebelum melakukan pembelian.
Ruang parkir di Jepang. Foto: dok. Istimewa
Menurut laman car from Japan, bila pemilik mobil melakukan penyewaan tempat parkir, radius jaraknya maksimum dua kilometer dari tempat tinggal konsumen. Bila ketahuan memarkirkan mobil di jalanan, mobil bisa diderek dan dikenakan sanksi denda.
ADVERTISEMENT
Sertifikat garasi ini punya waktu kedaluwarsa yang berbeda tergantung kantor inspeksi dan pendaftaran kendaraan bermotor regional. Umumnya, berlaku selama satu bulan.
Gedung parkir di Jepang. Foto: dok. Istimewa
Selain itu, pemilik mobil juga perlu menyertakan peta lokasi parkir, bisa melalui Google Maps. Kantor polisi akan mengirim beberapa petugas ke tempat parkir mobil pada peta untuk melakukan pemeriksaan.
Bila lokasi parkir sudah terdaftar di database kantor polisi, dalam beberapa kasus pemeriksaan tidak perlu dilakukan. Ini untuk memastikan kesesuaian lokasi hingga persyaratan ukuran tempat parkir.
Meski aturannya cukup ketat, ini tidak berpengaruh terhadap penjualan mobil di Jepang. Mengutip dari Japan Automobile Manufacturers Association, Inc., penjualan mobil di negeri Sakura tersebut mencapai 4,45 juta pada tahun 2021.