Ralat: Baru 3 Merek Motor Listrik yang Dapat Bantuan Rp 7 Juta
·waktu baca 3 menit

Bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) resmi diumumkan hari ini, Senin (6/3). Ini akan diberikan 20 Maret hingga akhir tahun 2023. Besarannya Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan baru maupun konversi.
“Bantuan pemerintah ke motor sebanyak 200.000 unit motor EV (Electric Vehicle) sampai Desember 2023,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kepala Badan Keuangan Fiskal Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menjelaskan, ada kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan yakni pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
“Pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA juga didorong untuk mendapatkan bantuan ini. Diharapkan, ini mampu mendorong efisiensi produktivitas mereka khususnya UMKM,” jelas Febrio.
Agus menambahkan, ada tiga produsen motor listrik yang sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan tersebut, yakni GESITS, Selis, dan Volta. Ia pun meminta produsen lainnya untuk bisa memanfaatkan program ini dengan meningkatkan TKDN pada produknya.
“GESITS, Volta sama Selis, pak, yang di atas 40 persen (TKDN)," kata Agus.
Tiga merek motor listrik
GESITS punya dua tipe motor listrik yakni GESITS G1 dan GESITS Raya. GESITS G1 bakal dibanderol Rp 21 jutaan bila mendapatkan bantuan. Sementara, GESITS Raya memiliki harga Rp 20,9 juta untuk tipe G dan Rp 18 juta untuk tipe terbawahnya kalau dipotong bantuan.
Jenama kedua, Selis punya pilihan motor listrik yang cukup beragam, seperti Selis Agats, Selis E-Max, hingga Selis Neo Scootic. Banderolnya pun sebelum dipotong bantuan ada yang sudah di bawah Rp 10 jutaan, seperti Selis Neo Scootic.
Volta punya beberapa tipe seperti Volta 401, Volta Mandala hingga Volta Virgo. Harganya cukup beragam mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 21 jutaan sebelum bantuan. Bila dipotong, banderolnya menjadi Rp 10 hingga 14 jutaan saja.
“Hanya bisa satu kali belanja. Tidak bisa, satu orang membeli dua dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama. Nanti, ada lembaga verifikatornya,” ucap Agus.
Nantinya. masyarakat yang hendak membeli bisa datang ke diler terdekat. Pihak penjual akan memeriksa NIK pada KTP pada sistem yang akan disediakan. Bila berhak, pembeli langsung mendapat potongan harga.
“Diler nantinya melakukan pendataan sesuai prosedur, untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan. Apabila selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen,” pungkasnya.
Catatan redaksi:
Judul story ini sudah dikoreksi dari judul sebelumnya setelah redaksi menemukan kekeliruan dalam penafsiran jumlah merek motor listrik yang memiiliki TKDN di atas 40 persen. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini.
