Ramai Bus Mewah Pakai Spion Kamera, Langgar Aturan?

8 November 2022 7:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus Harapan Jaya garapan karoseri Tentrem yang menggunakan spion kamera. Foto: dok. Instagram Dhafa Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bus Harapan Jaya garapan karoseri Tentrem yang menggunakan spion kamera. Foto: dok. Instagram Dhafa Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Spion kamera menjadi salah satu fitur yang hadir di bus-bus mewah kekinian. Tampilan jadi lebih minimalis dan membuat kesan modern jadi alasan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Sebut saja, fitur spion kamera yang dikembangkan Karoseri Tentrem di Bus Avante D1 milik PO Harapan Jaya. Spion kamera ini punya dua fungsi: sebagai kaca spion kanan dan kiri, serta kamera parkir 360 derajat. Visualnya ditampilkan melalui layar monitor di dashboard.
Meski sudah lalu lalang, penggunaan komponen yang disebut mirror cam ini ternyata belum diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ini dijelaskan oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra,
“Penggunaannya itu (spion kamera) belum diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 35 dan 37. Masih menggunakan kaca spion biasa yang ada saat ini," katanya saat ditemui kumparan di Jakarta, Senin (7/11).
Bus baru karoseri New Armada Skylander R22. Foto: Sena Pratama/kumparan
Dewanto mengarahkan, bagi perusahaan otobus atau PO maupun karoseri yang akan memasangnya, diwajibkan untuk tetap menggunakan spion konvensional sebagai komponen pendukung yang harus ada di kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau digunakan harus dibarengi dengan kaca spion biasa meski kecil tidak apa-apa. Saat uji harus ada kaca spion yang biasa,” jelasnya.
Aturan yang disebutkan oleh Dewanto tadi mengatur tentang komponen pendukung yang harus ada di kendaraan. Salah satunya adalah kaca spion, berikut ini bunyinya:
Pasal 35
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengukur kecepatan;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca, kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. spakbor; dan
f. bumper, kecuali sepeda motor.
Pasal 37
Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
ADVERTISEMENT
Saat uji tipe, kendaraan perlu menggunakan kaca spion konvensional sebagai pemenuhan aturan. Pihaknya pun akan menindak tegas PO yang melanggar aturan ini.
“Kalau tidak ada kaca spion yang konvensional enggak boleh jalan. Kenapa? Kaca spion konvensional itu digunakan saat sistemnya mengalami gangguan sehingga sopir masih bisa melihat kondisi sekelilingnya. Itu kan elektronik pasti ada potensi gangguan,” katanya.
Bus baru PO Pandawa 87 berbalut bodi Skylander R22 SHD. Foto: dok. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI)
Namun, Kementerian Perhubungan disebut Dewanto terbuka dengan perkembangan teknologi yang ada. “Kami tampung semua sarannya dan dimungkinkan akan dilakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan untuk mengakomodir penggunaan spion kamera tersebut,” pungkasnya.