Ramai Mobil Listrik Parkir di SPKLU Enggak Ngecas, di Negara Lain Didenda

3 September 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecasan mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU Puspiptek, Serpong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengecasan mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU Puspiptek, Serpong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan mobil listrik di Indonesia perlahan mulai meningkat. Banyak masyarakat yang mulai menggunakan kendaraan tanpa emisi gas buang ini.
ADVERTISEMENT
Hanya saja seringn ditemukann pengguna mobil listrik yang kurang pemahaman dalam menggunakan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Belakangan, ramai di media sosial pemilik kendaraan listrik yang parkir di SPKLU tapi tidak mengisi daya baterai kendaraannya.
Selain itu ada juga masyarakat yang meninggalkan mobilnya dalam kondisi dicas, padahal mobil tersebut sudah dalam kondisi baterai penuh namun masih parkir di SPKLU.
Kondisi tersebut tentunya merugikan pengguna mobil listrik lain yang akan menggunakan SPKLU.
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN
Untuk memberikan efek jera, di negara lain telah menerapkan sistem denda untuk pengguna yang tidak tertib.
Sebagai contoh di Singapura, dikutip dari Asia One, penyedia changing station yang dioperasikan oleh SP Mobility, anak perusahaan utilitas SP Grup telah memberikan sanksi sejak Desember tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SP Mobility memberi sanksi kepada pengemudi yang tidak mencabut dan memindahkan kendaraannya dari tempat pengisian daya listrik dalam waktu 30 menit setelah sesi pengecasan berakhir.
Apabila dilanggar, mereka akan didenda mulai SGD 0,50 per menit dengan batas maksimal hingga SGD 20 setiap pelanggaran atau sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 237 ribu.
Aturan itu diterapkan di Bandara Changi dan 45 lokasi lainnya. Aturan itu berlaku dari pukul 07.00 hingga 22.30 setiap harinya.
Head of Mobility, Sustainable Energy Solutions SP Group Dean Cher menjelaskan, penerapan sanksi tersebut untuk mencegah pemborosan dan mengurangi waktu tunggu, selain itu juga untuk mendorong etika saat mengecas kendaraan listrik.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pengisian daya dan meningkatkan pengalaman pengisian daya untuk semua pengemudi kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SPKLU di rest area KM 130 tol Trans Jawa. Foto: dok. HMID
Sementara di Inggris, dikutip dari Miror untuk denda “idle fees” dapat membebani pengguna mulai dari 50 penny hingga 1 Euro (sekitar Rp 9 ribu hingga 17 ribu) per menit jika mereka melebihi waktu yang diberikan untuk mengisi daya mobil mereka.
Dengan sekitar 1,1 juta pemilik mobil listrik di Inggris, pemilik kendaraan bakal lebih rentan terhadap biaya ini.
Di sisi lain, Tesla telah mengonfirmasi bahwa mereka mengenakan biaya sebesar 50 penny per menit kepada pengemudi yang menempati tempat Supercharger lebih lama dari yang diperlukan saat stasiun pengisian daya setengah penuh. Biaya tersebut melonjak menjadi 1 Euro per menit saat stasiun Supercharger terisi penuh oleh kendaraan lain.