Ramai Soal Kendaraan Dinas TNI Dipakai Warga Sipil, Bagaimana Aturannya?

4 Oktober 2020 19:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
ADVERTISEMENT
Toyota Fortuner bernomor polisi (nopol) 3688-34 berwarna hijau army, yang dikonfirmasi sebagai kendaraan dinas TNI, tepergok digunakan warga sipil.
ADVERTISEMENT
Ini menuai polemik, setelah video percakapan pengemudi yang mengaku anggota TNI, dengan orang yang merekam, beredar di dunia maya.
Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus, mengatakan nomor registrasi kendaraan tersebut terdaftar di bawah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
"Hasil pemeriksaan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjam pakaikan, kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai saat ini, atas permohonan yang bersangkutan," ujar Nefra dalam keterangan pers.

Kendaraan dinas TNI bisa dipinjam tapi ada syaratnya

Nefra menambahkan, purnawirawan Militer dan Polisi masih diberikan izin pinjam menggunakan nomor registrasi. Peminjaman dilakukan dalam batas waktu tertentu.
"Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," kata Nefra.
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja sub Efisiensi Pelaksanaan Teknis Sarana dan Prasarana poin A nomor 5, penggunaan kendaraan dinas tak bisa sembarangan.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya.
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Bisa Ditindak Hukum

Lebih lanjut lagi, Nefra menyebut warga sipil yang menggunakan mobil berpelat dinas TNI itu teridentifikasi sebagai Suherman Winata alias Ahon. Suherman saat ini sudah diamankan.
TNI tengah menyelidiki kejadian tersebut. Puspomad telah menghubungi Kolonel (Purn) Bagus dan yang bersangkutan, bersedia memberikan keterangan kepada pihak Puspomad pada Senin (5/10).
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
ADVERTISEMENT