Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru, Ini Dia Artinya

25 Desember 2020 15:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Apabila bepergian melintasi tol, seringkali Anda akan melihat rambu penunjuk jalan memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan putih. Biasanya informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata warna plang rambu tersebut ternyata memiliki arti tersendiri, demikian seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Intinya warna biru mengandung arti sebagai rambu perintah dan hijau sebagai petunjuk informasi.
Penunjuk arah di ruas tol Semarang-Batang Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
"Misalnya hijau mengenai lokasi atau tempat. Lalu biru, maknanya adalah perintah. Misal memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan," jelas Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto kepada kumparan belum lama ini.

Rambu berwarna biru

Pada Pasal 17, rambu perintah memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih.
Jalan bernada di Tol Trans Jawa. Foto: Dok. BPTJ
Kemudian pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
ADVERTISEMENT
Misalnya rambu dengan perintah: Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri. Bisa juga berupa: Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Manakala rambu perintah berwarna biru menunjukkan lokasi, maka itu sebagai perintah Anda harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

Rambu berwarna hijau

Pada Pasal 18, rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu, papan nama jalan, dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih.
Tol Trans Jawa bisa diakses pada musim libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Foto: istimewa
Rambu berwarna hijau ini sering Anda lihat di tol sebagai penunjuk lokasi. Misalnya: Madiun, Magetan, Ponorogo 500 m.
ADVERTISEMENT

Rambu berwarna coklat

Sejumlah kendaraan keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Selain biru dan hijau, ada juga rambu atau plang jalan yang latar warnanya coklat. "Serupa dengan hijau adalah warna coklat, bedanya coklat menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik, seperti museum," imbuh Edo.