Razia Knalpot Racing Pakai Alat Ukur, Polisi Gandeng Dinas Lingkungan Hidup

7 Februari 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
ADVERTISEMENT
Penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung langkah polisi melakukan razia ada juga yang keberatan karena menganggap tak menyalahi aturan kebisingan suara.
ADVERTISEMENT
Biasanya polisi akan menggunakan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak tegas para pengguna knalpot racing aftermarket. Bunyi lengkapnya adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB
Modifikasi all new Honda Scoopy garapan Katros Garage menggunakan knalpot kustom. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ke depan proses razia knalpot racing akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup sebagai penyedia alat ukur baik tingkat emisi maupun kebisingan suara.
"Untuk pengetesannya sendiri ada namanya alat sound level test untuk melakukan pengecekan. Itu biasanya digunakan oleh rekan-rekan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ambang batas emisi dan kebisingan suara," kata Fahri saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (4/2).
Pemusnahan Knalpot Bising. Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan penertiban, pihak kepolisian akan menggunakan alat ukur kebisingan suara itu. Jadi untuk membuktikan apakah penggunaan knalpot aftermarket menyalahi aturan suara.
ADVERTISEMENT
"Tapi perlu diingat juga, ada yang terkait kebisingan suara ada juga tentang persyaratan teknis laik jalan. Teknis ini berkaitan dengan ukuran karoseri, dimensi, dan sebagainya," tegas dia.
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Lebih detail, soal kelaikan jalan, Fahri menjelaskan akan diuji soal tingkatan kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya.
"Jadi knalpot (aftermarket) ini di satu sisi ada pelanggaran teknis dan pelanggaran laik jalan. Yang dicek kebisingan itu masuk kategori lain jalan, tapi jika knalpot itu dimodifikasi sehingga mengganggu keselamatan itu persyaratan teknis," imbuhnya.
Nah, untuk ambang batas soal emisi gas buang akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018 tentang ambang batas emisi. Sementara sanksinya akan menggunakan pasal 285 dan 286 UULAJ tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor.
ADVERTISEMENT

Harus sesuai dengan SNI

Ilustrasi SNI Foto: istimewa
Lebih lanjut, kata Fahri, penggunaan knalpot harus disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena standar itu jadian acuan atau barometer dalam penegakan hukum.
"Tetap menggunakan standar SNI, misalkan pengendara klaim sudah ada standar luar negeri itu sertifikasi di sana. Di Indonesia yang diakui adalah sertifikasi melalui SNI, aturannya yang berlaku tetap standar yang digunakan di sini," katanya.
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Menjadi menarik, karena berdasarkan penuturan salah satu produsen knalpot aftermarket lokal asal Indonesia menjelaskan, sampai dengan sekarang belum ada standar nasional yang mengatur untuk penggunaan knalpot, khususnya model aftermarket.
"Harus jadi perhatian, knalpot belum ada aturan SNI, yang SNI itu hanya ada di gasket header, jadikan belum menyeluruh," kata salah satu sumber kumparan, yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

Tindakan persuasif

Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski belum masuk agenda razia rutin, Fahri mengatakan masih akan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis bagi para pelanggarnya.
"Pernah kita lakukan (razia) tapi sekarang kita lebih dengan tindakan persuasif khususnya di masa pandemi ini," pungkas Fahri.