otomotif, OTOHITZ XI, OTOHITZ, Recalll, Indonesia,

Recall Bukan Aib

29 Februari 2020 7:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi servis. Foto: Aditya Pratama Niagara / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi servis. Foto: Aditya Pratama Niagara / kumparanOTO
Cacat produk airbag Takata membuat sejumlah pabrikan mobil mengeluarkan instruksi recall. Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, menyebut bahwa kasus itu menjadi recall terbesar dan melibatkan 19 pabrikan otomotif.
Badai recall pun terjadi di Indonesia. Sepanjang 2019-2020, kumparan mencatat ada 10 rilis yang masuk terkait pengumuman penggantian komponen tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi, kampanye recall produk otomotif memang sudah seharusnya diumumkan.
Ilustrasi service. Foto: Tamara Wijaya/kumparan
"Supaya mungkin konsumen bisa merencanakan dahulu pembeliannya setelah diperbaiki. Jangan sampai masyarakat beli barang yang tidak sesuai kualitas," ucap Budi saat berbincang dengan kumparan belum lama ini.
Saat ini, Kemenhub tengah mengkaji ulang regulasi soal recall. Sebab, aturan yang ada saat ini belum menyebut bahwa perusahaan perlu melakukan publikasi di media massa terkait recall.
Mengacu Permenhub Nomor 53 tahun 2019, tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, belum ada pasal yang mewajibkan pabrikan mempublikasikan recall melalui media. Sehingga sifatnya masih sukarela.
Soal publikasi ecall di Indonesia. Foto: Argy Pradypta Martanegara
Bunyi pasal 8 ayat 3 Permenhub No. 53 tahun 2019: Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan media elektronik.
Pengumuman recall di media massa yang masih bersifat sukarela ini serupa dengan negara tetangga, Malaysia. Pabrikan yang menemukan adanya masalah komponen dan perlu melakukan penggantian melapor ke Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) atau Departemen Transportasi Jalan. Mereka pun wajib memberikan laporan terkait perkembangan kampanye recall setiap bulan.
“Oleh statusnya sukarela, pabrikan memiliki pilihan, asalkan ada pemberitahuan ke konsumen,” tutur Khairil Anwar Abu Kassim, Sekjen ASEAN NCAP kepada kumparan.
Soal publikasi recall di Indonesia. Foto: Argy Pradypta Martanegara

Recall bukan aib

Rizal Halim, yang merupakan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), recall merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap produk yang gagal dan cacat produksi.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang mereka beli.
“Iya itu kaitannya ke biaya, dan yang paling besar kan citra, tapi itu kan risiko bisnis, yang masuk dalam kalkulasi bisnis,” ucapnya.
Ilustrasi recall di Indonesia. Foto: Argy Pradypta Martanegara
PT Honda Prospect Motor (HPM), sebagai Agen Pemegang Merek (APM) menjadi pihak yang paling getol membuka informasi soal recall.
Berdasarkan catatan kumparan, Honda mobil setidaknya mengirim rilis sebanyak 8 kali terkait produk yang mereka recall.
“Recall bukan aib dan bukan sesuatu yang menakutkan, serta tidak apa-apa buat kami mempublikasikan. Keterbukaan itu jauh lebih penting. Konsumen nomor satu,” ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM.
Surat yang dikirimkan Honda kepada pemilik Honda PCX untuk pemeriksaan komponen. Foto: Istimewa
Honda Indonesia, lanjut Yusak juga tak mau menutup-nutupi informasi soal recall. “Pantas untuk dipublikasi dan keterbukaan terhadap konsumen jauh lebih berharga,” imbuhnya.
Rilis recall yang diterima redaksi kumparan sepanjang 2019-2020
1. Mitsubishi Pajero Super Exceed (2008 - 2013), 62 unit, Inflator Airbag 2. Mitsubishi Delica (2014 - 2016), 996 unit, Inflator Airbag 3. Mitsubishi Lancer SEI (2006 - 2012), 220 unit, Inflator Airbag 4. Mitsubishi Delica (2015-2016), 1.080 unit, Reprogramming Auto Stop and Go (AS&G) ECU dan Rear Parking Brake 5. Mitsubishi Outlander Sport (2014-2017), 6.852 unit, Front Wiper Link Ball Joint dan Rear Parking Brake 6. Mitsubishi Triton (2015 - 2016), 1.747 unit, Penggantian Baut & Mur, Side Foot Step Shade 7. Honda Accord (CM5) 2003–2007, 2.856 unit, Airbag Inflator 8. Honda CR-V (2017–2018), 12.911 unit, Shift Knob Button 9. Honda Accord (2003), 211 unit, Airbag Inflator Takata 10. Honda City (2004-2008), 1.652 unit, Airbag Inflator Takata 11. Civic (2001-2005), 668 unit, Airbag Inflator Takata 12. Honda CR-V (2002-2006), 2.926 unit, Airbag Inflator Takata 13. Honda Jazz (2004-2008), 1.362 unit, Airbag Inflator Takata 14. Honda Stream (2002-2006), 511 unit, Airbag Inflator Takata 15. Ford Fiesta, Door latch 16. Ford Ranger, Door latch 17. Rush (2017-2019), 60.000 unit, cacat program ECU untuk komponen Airbag 18. Luxio (Maret 2018- April 2019), 4.000 unit, Connecting rod (setang seher) 19. Daihatsu Gran Max (Maret 2018- April 2019), 32.000 unit, Connecting rod (setang seher) 20. Honda PCX 150 (26-29 Juni 2019), 3.930 unit, Sprocket Cam 21. CRF250Rally, Circlip Mainshaft.
Ilustrasi recall di Indonesia. Foto: Argy Pradypta Martanegara
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten