Regulasi Mobil Listrik Molor

20 April 2018 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima mobil listrik dari Mitsubishi  (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima mobil listrik dari Mitsubishi (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) molor. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi itu akan diselesaikan pada Maret tahun ini saat berbicara kepada media dalam penyerahan 10 unit kendaraan listrik Mitsubishi ke Kementrian Perindustrian akhir Februari lalu. Namun faktanya hingga Maret berakhir, keputusan yang dijanjikan tersebut tak kunjung keluar.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi saat ditemui dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, menjelaskan penggodokan regulasi masih berlanjut dengan menggandeng beberapa lembaga terkait.
"Kan sedang digarap, sudah diusulkan jadi kami bekerja sama dengan LPEM UI kemudian kami masukkan ke Kementrian Perindustrian sedang digodok dan dibicarakan juga dengan Badan Kebijikan Fiskal (BKF) dan pihak lainnya," jelas Yohannes.
Yohannes sendiri mendesak pemerintah untuk cepat menerbitkan regulasi agar agen pemegang merek yang punya basis manufaktur di dalam negeri segera melakukan persiapan. "Harus dalam tahun ini harus selesai, semester 2 rasanya," tutup Yohanes.
Mobil Listrik Mitsubishi i-MiEV (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Mitsubishi i-MiEV (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
Adapun, kendaraan listrik menjadi rencana pemerintah untuk menekan emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030 sesuai komitmen Presiden Joko Widodo di COP 21, Paris Climate Conference pada 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Ditargetkan pada tahun 2025 sebanyak 20 persen dari total produksi mobil di Indonesia merupakan mobil nol emisi atau berbasis listrik.