Regulasi Uji Tipe Kendaraan Listrik Tinggal Ketuk Palu

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, masih menunggu aturan turunan dari beberapa kementerian. Untuk aturan uji tipe dan uji berkala dibebankan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan draf aturan uji tipe kendaraan listrik sudah masuk ke tahap pengujian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Draf uji tipe sekarang sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jadi masih menunggu hasil harmonisasi selesai. Tinggal satu langkah lagi," kata Budi beberapa waktu lalu.

Taksi listrik saat melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN

Kini, beleid tersebut sudah melalui tahap harmonisasi dan tinggal disahkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan. Hanya saja, prosesnya masih terhambat karena masa darurat pandemi virus corona.

"Iya sekarang posisinya sudah harmonisasi dan sesuai dengan Kemenkumham. Karena kemarin itu Pak Menteri posisinya sedang sakit jadi tertunda. Tapi sudah selesai dan rampung tinggal 'diketok' saja," kata Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Caroline Noorida Aryani, kepada kumparan, Selasa (5/5).

Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Pengujian kendaraan listrik nantinya akan menggunakan standar internasional yang juga digunakan pada fasilitas uji tabrak yang akan dibangun terintegrasi dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di Cibitung, Bekasi.

"Jadi intinya nanti pengujian kendaraan listrik pakai standar UNECE, nanti harus ada suaranya juga. Intinya mengacu standar yang sudah ada biar mudah dilakukan. Mudah-mudah saja cepat selesai (pembangunannya)," ujarnya.

embed from external kumparan

Sementara, untuk aturan uji berkala akan dibahas setelah uji tipe selesai dan resmi diberlakukan.

"Bila uji tipe sudah selesai, baru saya ajukan uji berkala. Kalau uji berkala kan untuk angkutan umum dan kendaraan niaga, seperti bus sama truk. Itu kan juga belum masif diproduksi, ekosistemnya masih belum siap dibanding kendaraan penumpang," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

collection embed figure

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.