Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rencana Produksi Lokal Mobil Kia di Indonesia Masih Tertahan Gara-gara Ini
30 Mei 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, sudah sejak lima tahun yang lalu, jenama asal Korea Selatan itu berkomitmen untuk merakit produk-produknya di dalam negeri guna mencapai harga yang kompetitif.
"Sejak pertama keberadaan Kia di Indomobil tahun 2019-2020, kita sudah ajukan beberapa proyek untuk CKD (Completely Knocked Down). Hanya saja masih banyak hal pending, kenapa belum mulai CKD," kata Ario ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Dirinya merinci, hal yang membuat pabrikan belum kunjung mewujudkan rencananya tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti, pandemi Covid-19 pada 2020 hingga menyoal regulasi yang berubah dengan cepat.
"Tidak hanya untuk CKD dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), tetapi juga mobil-mobil listrik. Kita masih pelajari semua kemungkinan untuk mendukung program pemerintah, secepatnya yang memungkinkan kita akan lakukan CKD di Indonesia," jelas Ario.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ario juga pernah mengungkapkan mengincar keringanan insentif PPN 10 persen untuk salah satu model mobil listrik bila nantinya sudah dirakit di dalam negeri. Adapun, perihal fasilitas produksi yang akan digunakan juga masih abu-abu.
"Sebenarnya kalau mau gampang karena fasilitas Indomobil banyak, tapi memang kami lihat dua tahun terakhir regulasi mendorong kami ATPM memikirkan apalagi yang punya mobil listrik bagaimana caranya mendapatkan dan memanfaatkan regulasi dan insentif," ujarnya awal Maret lalu.
Bicara mengenai regulasi, Kia sebenarnya bisa memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor utuh alias CBU (Completely Built Up) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024.
Namun demikian, Ario bilang hal tersebut dalam praktiknya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, semua keputusan yang terkait dengan aktivitas bisnis Kia di Indonesia harus melalui mandat prinsipal global.
ADVERTISEMENT
"Balik lagi, semua kan mau manfaatkan itu. Ujungnya adalah realisasi, Kia mau memanfaatkan tapi kalau tidak ada yang dikerjakan ya percuma. Kita juga ada keterbatasan untuk model-model yang boleh di Indonesia itu enggak banyak dari Kia Global dan juga kita punya keterbatasan bahwa Kia itu adalah bagian dari Hyundai Group," pungkasnya.
Balik menyoal aturan PMK No 9 Tahun 2021, pada Pasal 3 dijelaskan pemerintah memberikan insentif mobil listrik CBU dan CKD sebesar 100 persen atau gratis serta ditanggung pemerintah (DTP).
"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," bunyi aturan itu.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, pada aturan terbaru itu produsen yang baru menjajaki bisnis mobil listrik di Indonesia harus punya komitmen untuk membangun fasilitas pabrik atau perakitan dan memenuhi ketentuan minimal nilai TKDN minimal 40 persen sampai dengan 31 Desember 2027.
***