Rencana Tarif Jalan Berbayar Jakarta, Mulai Rp 5 Ribu

3 Februari 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
ADVERTISEMENT
“Menurut kajian yang kami lakukan bersama BPTJ, jalan berbayar ini mampu mengurangi angka kemacetan 10 hingga 30 persen,” ujarnya saat forum diskusi secara virtual belum lama ini.
Menyoal aturannya, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini masih tengah membahasnya dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan selesai pada tahun ini.
Pun menyoal tarif, meski belum ada detailnya, Zulkifli berujar beban biaya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pembayaran akan melalui aplikasi maupun registrasi pelat kendaraan.
Alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Biayanya sendiri kalau dari Pak Kadishub kan bilang Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Nanti itu bisa berubah karena Perdanya masih dibahas. Kita menerima masukan-masukan,” imbuhnya.
“Mekanisme pembayaran nanti dilakukan secara online tidak offline, bisa dompet digital, virtual account, atau direct debit,” jelas Zulkifli.
ADVERTISEMENT
Berbicara denda, pihaknya akan mengenakan 10 kali dari tarif yang berlaku pada saat melewati jalan berbayar tersebut.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang diusulkan sebagai kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:
ADVERTISEMENT
***