Resmi! Beli Mobil Bekas Tak Lagi Bayar BBNKB

4 November 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Resmi! Beli Mobil Bekas Tak Lagi Bayar BBNKB
Pembeli mobil bekas kini tak lagi dibebani bea balik nama kendaraan. #kumparanOTO
kumparanOTO
Honda Stream di bursa mobil bekas Blok M. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Honda Stream di bursa mobil bekas Blok M. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu merujuk pada Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, alias dalam kondisi baru saja.
”Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya,” tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
Kendati demikian, pembeli mobil bekas tetap dibebani sejumlah biaya yang wajib dipenuhi, yaitu ragam komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mulai dari penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, jika mobil bekas tersebut ada perpindahan wilayah administrasi antara pemilik lama dan baru, maka akan dikenakan biaya mutasi sekitar Rp 250 ribu. Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap harus dipenuhi setiap tahunnya.
Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun rincian PKB terbaru yang berlaku saat ini meliputi PKB pokok dan opsen PKB. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 100 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan perpindahan kepemilikan kendaraan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pemilik mobil bekas melakukan balik nama kendaraan secepatnya, guna mencatatkan data kepemilikan yang sah.
”Masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari,” pungkasnya.