Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Skema subsidi pembelian mobil listrik akan memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 6, ayat 3 pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen. Artinya, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen saja dari keseluruhan. Berikut ini bunyi pasalnya:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari Harga Jual 11 yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 (sepuluh per sebelas) dari Harga 11 Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
Harga jual yang dimaksud adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual, karena penyerahan barang kena pajak. Singkatnya, perhitungan subsidi ini nantinya bakal menggunakan harga OTR yang disediakan oleh pihak penjual.
ADVERTISEMENT
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa pajak April hingga Desember 2023. Subsidi ini diberikan pada kendaraan listrik yang memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di Pasal 3 Ayat 2.
(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Berlaku hingga Desember 2023
Subsidi kendaraan listrik khususnya mobil listrik akan berlaku sembilan bulan, sejak April hingga Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Ini tertuang di Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Adapun, skema bantuan pembelian mobil listrik ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang ditanggung pemerintah dan diberikan untuk masa pajak April 2023 hingga Desember 2023.
PPn untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) yang sebelumnya 11 persen kini menjadi 10 persen. Dengan catatan, produk yang dibeli memiliki TKDN minimal 40 persen.
Sebagai contoh, bila Anda membeli mobil listrik dengan harga on the road (OTR) Rp 300 juta akan mendapat potongan PPn 10 persen atau sebesar Rp 30 juta. Sehingga harga yang Anda perlu bayar untuk mobil listrik tersebut menjadi Rp 270 juta.
ADVERTISEMENT