Resmi, Insentif PPnBM Mobil Listrik CBU dan CKD Lanjut di 2025

9 Januari 2025 7:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik Chery J6 edisi batik ditampilkan di GJAW 2024. Foto: dok. Chery Sales Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik Chery J6 edisi batik ditampilkan di GJAW 2024. Foto: dok. Chery Sales Indonesia
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melanjutkan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) tertentu baik produk yang diimpor utuh (CBU) atau rakitan lokal (CKD), mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu merupakan ketentuan lanjutan mengenai mekanisme stimulus untuk mobil listrik selama tahun anggaran 2025.
Ketentuan ini serupa sebelumnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024, yang isinya petunjuk pengenaan insentif PPnBM DTP atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.
Test drive BYD M6 Jakarta-Bandung-Jakarta. Foto: dok. BYD Motor Indonesia
Detailnya mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Lebih rinci lagi pada Pasal 3 mengatur bahwa PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut sebesar 100 persen, untuk masa pajak Januari sampai Desember 2025.
ADVERTISEMENT

PPN DTP mobil listrik 2025

Sementara itu mengenai lanjutan insentif PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk mobil listrik rakitan lokal, masih menunggu ketentuan lanjutan dari pemerintah. Mobil listrik CBU, tetap dikenakan PPN impor.
Sebelumnya kepastian kelanjutannya telah dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada 16 Desember 2024 lalu.
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," katanya.
PT Chery Sales Indonesia (CSI) lakukan seremoni penyerahan unit mobil listrik Chery Omoda E5 ke konsumen yang ke-3.000 di Jakarta, Sabtu (3/8/2024). Foto: Sena Pratama/kumparan
Stimulusnya berupa PPN DTP 10 persen, dengan kata lain pembeli dibebankan untuk membayar PPN sebesar 2 persen. Produk kendaraannya harus memenuhi standar TKDN yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengenai TKDN ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
TKDN sebesar 40 persen wajib dipenuhi hingga 2026, kemudian naik menjadi 26 persen periode 2027 sampai 2029. Semakin naik lagi TKDN-nya mencapai 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
Test drive mobil listrik Neta V-II Bandung-Jakarta. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemberian stimulus ini telah digelontorkan sebelumnya oleh pemerintah pada 2023 dan 2024 (PMK 8 Tahun 2024), kemudian dilanjutkan pada tahun ini. Tahun lalu ragam model mobil listrik rakitan lokal bisa menikmati insentif ini, hanya saja daftarnya kemungkinan akan sama seperti 2025 sekarang.
Berikut daftar mobil listrik yang dapat PPN DTP mengacu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 Tahun 2024:
ADVERTISEMENT