Resmi, Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak PKB dan BBNKB di Indonesia

4 Februari 2022 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Booth Mobil Listrik Toyota di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Booth Mobil Listrik Toyota di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah terbitkan regulasi pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), untuk kendaraan terbarukan atau kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Demikian tertuang dalam undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diteken pada 5 Januari 2022.
"Yang dikecualikan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 3 huruf d.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mengatur pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Kemudian pada pasal 12 ayat 3 huruf d pada undang-undang yang sama, juga tertulis keterangan pengecualian untuk kendaraan berbasis energi terbarukan.
Ini tentu diharapkan bisa mendorong kepemilikan sepeda motor listrik atau mobil listrik, semakin masif di Indonesia.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mengatur pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Aturan ini sepertinya merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Pada Bab III terkait pemberian insentif, pada pasal 19 ayat 1 huruf c, disebut insentif fiskal dan non fiskal seperti pada pasal 17 ayat 2, bisa diberikan pada kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian pada pasal 19 ayat 3 tertulis pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud berupa pajak PKB dan BBNKB, diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Terkait ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, OpsenPKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB aturan baru ini, sesuai pasal 191, berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya, atau pada 2025 nanti.