Resmi, Motor di Jakarta Juga Kena Ganjil-Genap saat PSBB Transisi

6 Juni 2020 12:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan  ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem ganjil-genap kembali berlaku selama pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta. Pada tiga tahap PSBB sebelumnya, sistem ganjil-genap memang ditiadakan sementara.
ADVERTISEMENT
Aturan soal berlakunya ganjil-genap di Jakarta saat PSBB transisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Tak hanya mobil pribadi, kebijakan ini juga berlaku untuk sepeda motor.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
Pada Pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan adanya aturan ganjil-genap kali ini bukan sebagai pengendalian kemacetan, tapi mengatur jumlah orang bepergian. Khususnya acuan bagi perusahaan untuk mengatur karyawan yang bekerja dari kantor, yang hanya boleh 50 persen dan dibagi 2 shift.
"Kita sampaikan pesan kenapa ada ganjil-genap. Bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian," kata Anies.
ADVERTISEMENT
Meski sudah resmi diatur dalam Pergub, hingga kini berlakunya sistem ganjil genap belum diputuskan. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap tetap ditiadakan selama pekan pertama PSBB transisi.
"Gage (ganjil-genap) sampai minggu depan tetap ditiadakan dan akan kami lakukan evaluasi," singkat Syafrin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut keputusan berlakunya ganjil genap akan ditentukan pekan depan.
"Kami pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2020 nanti akan ada keputusan apa nantimya ganjil-genap bisa diberlakukan," jelasnya.
Selama tujuh hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mengevaluasi kepadatan lalu lintas mobil dan motor di Jakarta. Sebab, peniadaan ganjil genap pada dasarnya untuk mengurangi penyebaran virus corona di transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.