Respons AHM Soal Kasus Dugaan Monopoli Pelumas

21 Agustus 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Honda Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Honda Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Astra Honda Motor (AHM) terjegal kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha, dalam praktik pemasaran pelumas. KPPU mulai melakukan persidangan atas nomor perkara 31/KPPU-I/2019, pada Selasa (14/7/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan itu, AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 5/1999 menyoal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Banner digital pelumas AHM di situs resminya. Foto: AHM
Merespons ini, Marketing Director PT AHM Thomas Wijaya buka suara. Dia mengatakan akan mengikuti semua peraturan hukum yang berlaku.
"Itu kan masih dalam tahap awal, kita ikuti saja seperti apa kondisinya dan kita patuh terhadap hukum," kata Thomas di di AHM Safety Riding & Training Center, Cikarang, Jawa Barat belum lama ini.
Dia menjelaskan, untuk kasus dugaan praktik monopoli yang menjerat perusahaannya belum melakukan upaya pembelaan konkret apa pun. Menurutnya terlalu dini menyimpulkan upaya di tahap awal.
"Ya intinya kita mengikuti saja, kita belum ada upaya dan kita lihat tahap awalnya seperti apa dan akan mengikuti tahap kelanjutannya. Semua itu kita lakukan tentu dengan patuh terhadap hukum," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

Ancaman sanksi

Ilustrasi pelumas yang dipasarkan di Indonesia. Foto: Istimewa
Sementara itu, bila nantinya terbukti melanggar, AHM terancam sanksi administratif dengan wajib membayar denda Rp 5 sampai 25 miliar, atau kurungan pengganti denda selama 5 bulan.
Sanksi itu tertulis jelas dalam Nomor 5/1999 BAB VIII Sanksi, padapasal 47 dan juga pasal 48 ayat 2.
Sebelumnya, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) yang diwakili Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar mendukung penyelesaian secara tuntas dan transparan, dugaan praktik monopoli tersebut, melalui persidangan oleh KPPU.
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh KPPU. Karena langkah tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Paul Toar belum lama ini.
Ilustrasi pelumas yang dipasarkan di Indonesia. Foto: Istimewa
Dia mengatakan PERDIPPI sebenarnya sudah mendapatkan keluhan dari sejumlah pebisnis pelumas, soal adanya dugaan praktik monopoli di AHASS oleh AHM sejak tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Keluhan-keluhan yang disampaikan pelapor tersebut, dianalisis dan diselidiki untuk dicari penyelesaiannya. Seperti dua di antaranya adalah pelumas merek STP dan Repsol.
Deretan pelumas AHM. Foto: AHM
Repsol mengaku dengan dikuasainya genuine oil di masa garansi kendaraan, berdampak kepada persepsi (mind) konsumen. Sehingga aftermarket juga dikuasai oleh merek yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi jaringan AHASS, dan semua bengkel otomotif,” ujar perwakilan STC, Kong Mau Sentosa.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona