Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Asosiasi pengendara ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menolak rencana pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor di wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, aturan ganjil genap bagi sepeda motor akan menyulitkan para pengemudi ojek online.
Lanjut Igun, dengan rute yang memutar dan lebih jauh itu, maka pengemudi ojek online akan mengalami kerugian secara ekonomi, karena harus membeli bahan bakar kendaraan yang lebih banyak.
Apalagi, pada ojek online tidak mengenal penghitungan tarif berdasarkan argo berjalan, melainkan mengacu jarak garis lurus. Sehingga, dengan rute yang memutar akibat ganjil genap, bayaran tarif yang diterima para pengemudi ojek online akan tetap sama.
"Jadi jelas hal itu sangat merugikan para pengemudi ojol jika harus memutar jauh untuk menghindari ganjil genap," ucap Igun.
Igun juga menyayangkan tidak adanya komunikasi atau diskusi yang dilakukan antara dinas perhubungan DKI Jakarta dengan perwakilan pengemudi ojek online.
ADVERTISEMENT
Batasi mobilitas
Sebelumnya, kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi untuk memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Langkah tersebut, dikatakan Syafrin, bertujuan untuk membantu menekan mobilitas warga DKI Jakarta yang tidak memiliki kepentingan untuk pergi keluar rumah. Dengan begitu, harapannya angka pertumbuhan COVID-19 di ibukota bisa mengalami penurunan di masa PSBB transisi.
"Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial (seperti) yang ada sekarang kita terapkan," kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Rencana pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor itu sendiri sebenarnya juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi, pasal 17 ayat 2 poin b, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
'Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.'
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )