Respons Polisi Soal Aturan Ojol saat PSBB di Permenhub yang 'Ambigu'

13 April 2020 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Layanan transportasi online GoJek Foto: Garry Lotulung/Reuters
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau di daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
Disebut, kendaraan bermotor pribadi dan umum dibatasi pergerakannya dari dan ke daerah PSBB. Namun, peraturan itu memiliki silang interpretasi, khususnya soal boleh atau tidak ojek online membawa penumpang selama PSBB.
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB tertulis, sopir ojek online dilarang membawa penumpang, hanya barang. Sedangkan di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, boleh membawa penumpang dengan beberapa syarat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui memang ada dualisme interpretasi, yang menyebabkan multitafsir dalam Permenhub dan Pergub DKI Jakarta, yang mengacu pada Permenkes soal aturan ojek online.
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
"Sebetulnya coba baca Permenhub dan Pergubnya (yang mengacu pada Permenkes) itu sama (ojol hanya boleh mengangkut barang). Hanya masalah interpretasi hukum antara dua pihak ini kan berbeda penafsirannya," katanya saat dihubungi kumparan, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
Sambodo mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penerapan aturan tersebut di lapangan. Hanya saja, hingga hari ini, pihaknya belum melihat ada ojol yang mengangkut penumpang.
"Pantauan di lapangan sampai saat ini belum ada yang angkut penumpang. Kami juga masih berkoordinasi soal keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta apakah ojol boleh mengangkut penumpang atau tidak," pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi kumparan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, belum memberikan respons mengetahui hal tersebut.
Usulan dicabut atau direvisi
Sementara, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan Permenhub sangat kontradiktif dengan prinsip physical distancing pada aturan di dalamnya dan Permenkes soal PSBB.
"Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB. Permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing)," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menurut Djoko ada kesan ambigu dalam Permenhub Pasal 11 D yang menyebut, dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Protokol kesehatan tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
3. Menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Jadi, bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," ujarnya.
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Djoko menambahkan, pasal tersebut jelas dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal penerapan ojek online dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta sudah dipatuhi masyarakat.
"Jika (aturan ojol di Permenhub) diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," paparnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!