Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rincian Tarif Tol Jakarta ke Yogyakarta, Tak Lebih dari Rp 450 Ribu!
12 Februari 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Februari 2022 19:43 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang akan memanfaatkan libur Hari Raya Imlek dan akhir pekan ini dengan bepergian melintasi tol Trans Jawa , pastikan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, lebih penting lagi pastikan saldo e-toll sudah cukup terisi, sehingga dapat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta misalnya.
Ya, bepergian menggunakan mobil pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta sekarang hampir seluruh rutenya bisa melalui jalan bebas hambatan. Pada ruas tol Semarang-Solo, Anda keluar di Boyolali, kemudian menuju Klaten, baru jalan raya Solo-Yogyakarta.
Estimasi waktu tempuhnya 8 jam 15 menit, mengacu peta digital. Lalu berapa tarif tolnya?
Mengutip tarif tol laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, tarif tol Jakarta ke Yogyakarta Rp sebesar Rp 432.000. Beberapa ruas jalan tol sudah mengalami penyesuaian tarif, sehingga ada yang mengalami kenaikan.
Rinciannya sebagai berikut, contoh kasusnya jika memulai perjalanan masuk tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Gerbang Pondok Indah kemudian keluar di Gerbang Boyolali, Klaten, Yogya.
ADVERTISEMENT
Tarif juga berlaku untuk rute sebaliknya. Maka ketika ditotal tarif tol Jakarta ke Yogyakarta pergi pulang sebesar kurang lebih Rp 864.000.
Namun rekomendasi terbaiknya lebihkan dana saat pengisian saldo atau top up. Sisa dana yang mengendap bisa digunakan sebagai biaya parkir di beberapa lokasi, yang sudah menerapkan pembayaran non-tunai biar lebih efisien.
Ada pengecekan surat bebas COVID-19 bagi pendatang ke Yogyakarta
Selain itu, masyarakat yang hendak mengunjungi Yogyakarta juga harus mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen. Sebab, Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan pengecekan dokumen antigen ini mulai 12 hingga 14 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, langkah Pemkot Yogya ini untuk mendukung Pemda DIY yang akan melakukan pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 antigen di perbatasan-perbatasan provinsi maupun destinasi wisata.
Heroe juga mengatakan Pemkot Yogya juga bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia) bahwa wisatawan yang menginap di hotel wajib membawa hasil rapid antigen negatif.
"Pemerintah kota sudah berkoordinasi dengan teman-teman PHRI juga pasti mensyaratkan surat-surat yang diperlukan seperti antigen," ujarnya.
*Tarif diperbarui pada 21 Februari 2022
***
Live Update