Roof Box Mobil Lepas dan Tergeletak di Jalan Tol, Bagaimana Penanganannya?

2 Juli 2023 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roof rack untuk membawa barang-barang saat perjalanan jauh. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Roof rack untuk membawa barang-barang saat perjalanan jauh. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Sebuah peristiwa roof rack atau roof box mobil terhempas di ruas jalan tol. Momen ini tertangkap kamera dashcam awak kumparan yang tengah bepergian pada Sabtu 1 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam potongan video, objek itu tergeletak di KM 280 ruas tol Pejagan-Pemalang arah Jakarta, tidak jauh dari lokasi di tempat berhenti mobil yang diduga sebagai pemilik roof rack atau roof box tersebut di persimpangan keluar 279.
Sebuah roof rack/roof box milik pengendara mobil terhempas di ruas jalan tol Pemalang-Pejagan. Foto: Istimewa
“Mengenai kejadian tersebut ditangani oleh petugas patroli, jika ada benda asing terjatuh. Sudah ditangani,” terang petugas info layanan tol Pejagan Pemalang Tol Road saat dihubungi kumparan (1/7).

Jangan langsung diambil, segera hubungi petugas

Petugas juga menyampaikan, apabila pengguna jalan lain mengalami kejadian serupa, hendaknya untuk tidak mengambil tindakan sepihak. Artinya jangan langsung mengambil benda tersebut tanpa bantuan petugas lapangan.
Sebaiknya, menghubungi nomor layanan ruas tol terkait dan menunggu petugas yang datang. “Tidak disarankan (mengambil atau menyingkirkan benda asing di jalan tol) karena berbahaya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

Beda perilaku membawa mobil dengan roof rack dan roof box

Contoh pengaplikasian roofbox dan roofrail pada mobil. Foto: Sena Pratama/kumparan
Sementara itu, pengamat keselamatan Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menambahkan, terdapat penyesuaian cara berkendara mobil yang dipasangi roof rack atau roof box.
“Ketika dipasangi roof rack atau roof box, ada beban tambahan di atas mobil. Artinya sama dengan mengubah titik berat kendaraan karena penambahan tinggi, sebab hal tersebut kendaraan mudah menangkap angin dari samping yang membuat keseimbangan terganggu,” katanya kepada kumparan (1/7).
Dirinya menilai, idealnya memperhatikan kecepatan kendaraan dengan mengurangi 10-20 km/jam. Serta, disarankan untuk berada di lajur kiri dan tidak menyusul kendaraan lainnya.
“Kecepatan tetap mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku dan dikurangi 10-20 km/jam dari mobil yang tanpa roof rack atau roof box. Kedua, cara manuver yang halus dengan menjaga akselerasi dan deselerasi,” pungkas Sony.
ADVERTISEMENT
***