Sah, Aturan LCEV Terbit, Mobil LCGC Kena Pajak PPnBM 3 Persen

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
zoom-in-whitePerbesar
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM

Regulasi mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akhirnya terbit, lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 resmi diundangkan per 31 Desember 2021.

Payung hukum ini merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) dari PP 73 2019 yang diubah menjadi PP 74 tahun 2021.

Di dalamnya mengatur terkait dengan kategori mobil beremisi rendah. Mulai dari mobil KBH2 atau LCGC, hybrid, plug-in hybrid, listrik, flexi engine dan hidrogen (FCEV).

Nah sebelum membahas lebih jauh, kumparanOTO menyoroti soal mobil yang masuk program LCGC, yang kini tergolong mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Toyota Calya di GIIAS 2021 Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Berdasarkan peraturan ini, mobil LCGC sudah tak lagi kena pajak 0 persen (Permenperin 33/2013) atau bahkan 15 persen seperti di penghujung 2021 lalu (PP 74 20221), tapi sudah bisa menikmati pajak PPnBM 3 persen saja.

Ini mengacu pada Pasal 25 yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Begini bunyinya.

Bagian Kesatu

Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan

Harga Terjangkau

Pasal 25

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan

Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak

paling rendah 20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Jadi makin mahal

Nah bila pada aturan sebelumnya Permenperin 33/2013 pasal 2 batas tertinggi harga jual (NJKB) mobil KBH2 atau LCGC maksimal Rp 95 juta kini naik menjadi Rp 135 juta.

Ini tercantum dalam pasal 4 huruf e Permenperin Nomor 36/2021. Berikut lengkapnya.

e. Menggunakan besaran harga jual paling tinggi Rp 135 juta, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).