Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sah, Aturan LCEV Terbit, Mobil LCGC Kena Pajak PPnBM 3 Persen
10 Januari 2022 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Regulasi mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV ) akhirnya terbit, lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 resmi diundangkan per 31 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Payung hukum ini merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) dari PP 73 2019 yang diubah menjadi PP 74 tahun 2021.
Di dalamnya mengatur terkait dengan kategori mobil beremisi rendah. Mulai dari mobil KBH2 atau LCGC , hybrid, plug-in hybrid, listrik, flexi engine dan hidrogen (FCEV).
Nah sebelum membahas lebih jauh, kumparanOTO menyoroti soal mobil yang masuk program LCGC, yang kini tergolong mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Berdasarkan peraturan ini, mobil LCGC sudah tak lagi kena pajak 0 persen (Permenperin 33/2013) atau bahkan 15 persen seperti di penghujung 2021 lalu (PP 74 20221), tapi sudah bisa menikmati pajak PPnBM 3 persen saja.
Ini mengacu pada Pasal 25 yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Begini bunyinya.
ADVERTISEMENT
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Harga Terjangkau
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM 15 persen dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (jadi 3 persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:
a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
paling rendah 20 kpl atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc
b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
ADVERTISEMENT
Jadi makin mahal
Ini tercantum dalam pasal 4 huruf e Permenperin Nomor 36/2021. Berikut lengkapnya.
e. Menggunakan besaran harga jual paling tinggi Rp 135 juta, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).