Sah, Dapat Diskon PPnBM, Mobil 2.500 Cc dan 4x4 Bisa Murah!

25 Maret 2021 11:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
zoom-in-whitePerbesar
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
ADVERTISEMENT
Akhirnya pemerintah memberikan perluasan diskon PPnBM untuk mobil kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Relaksasi ini akan berlaku mulai April 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya wacana ini sempat diutarakan beberapa kali oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menariknya, selain ukuran mesin pada perluasan diskon PPnBM kali ini, mobil dengan penggerak 4x4 juga masuk hitungan.
"Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat, dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menperin Rabu (24/3).
Soal penerapannya, ada dua skenario. Berikut lengkapnya.
Diskon PPnBM mobil baru mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc, dengan penggerak 4x2 dan 4x4. Foto: Kemenperin

1. Kendaraan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc berpenggerak 4x2

- Tahap 1 (April- Agustus 2021): Diskon PPnBM sebesar 50 persen (konsumen membayar PPnBM 50 persen).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x2) dikenakan pajak 20 persen. Dengan insentif ini, konsumen jadi hanya membayar 10 persen saja.
ADVERTISEMENT
-Tahap 2 (September-Desember 2021): Diskon sebesar 25 persen (konsumen membayar PPnBM 75 persen).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x2) dikenakan pajak 20 persen. Dengan insentif ini, konsumen jadi hanya membayar 15 persen saja.

2. Kendaraan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc berpenggerak 4x4

- Tahap 1 (April-Agustus 2021): Diskon PPnBM sebesar 25 persen (konsumen hanya membayar 75 persen PPnBM).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x4) dikenakan pajak 40 persen. Dengan insentif ini, konsumen jadi hanya membayar 30 persen saja.
- Tahap 2 (September-Desember 2021): Diskon PPnBM sebesar 12,5 persen (konsumen hanya membayar 87,5 persen).
ADVERTISEMENT
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x4) dikenakan pajak 40 persen. Dengan insentif ini, konsumen jadi hanya membayar 35 persen saja.
Toyota Kijang Innova Venturer Facelift 2020. Foto: dok. TAM

Local purchase minimal 60 persen

Persyaratan selanjutnya, mobil yang mendapatkan insentif ini paling tidak punya local purchase minimal 60 persen. Ini berbeda dengan sebelumnya di angka 70 persen.
Menperin menyebut, dari evaluasi program relaksasi PPnBM sebelumnya, efektif meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ini dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” tuturnya.
Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Apabila model mobil ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” kata Agus.