Sah, Diskon PPN Mobil Listrik Diperpanjang

Beli mobil listrik baru tahun 2024 ini, kembali bisa menikmati potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Hanya saja harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan.
Aturannya mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan atau KBL berbasis baterai bus kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024," demikian mengutip Pasal 2.
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi syarat utama penerima PPN DTP. Untuk mobil listrik TKDN minimal 40 persen dan bus listrik paling rendah 40 persen, serta 20-40 persen.
Insentif PPN DTP mobil listrik yang telah diproduksi dalam negeri ini merupakan lanjutan dari program yang sama tahun lalu. PPN yang sebelumnya dibebankan 11 persen, dengan adanya insentif ini hanya menjadi 1 persen.
Ada dua produk yang sejauh ini bisa menikmati potongan PPN 10 persen, yakni Wuling Air EV dan Hyundai IONIQ 5. Besar kemungkinan ada tambahan model lain yakni Chery Omoda E5 yang sudah memenuhi TKDN 40 persen, namun masih menunggu ketetapan atau aturan turunan dari Kementerian Perindustrian.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya mengakselerasi pengembangan dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Selain mobil listrik, pemerintah juga menggelontorkan potongan Rp 7 juta dari harga jual untuk motor listrik.
Penjualan mobil listrik meningkat dari tahun ke tahun
Sepanjang tahun 2023, penjualan mobil listrik secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) mencapai 17.051 unit dengan kontribusi sebesar 1,7 persen terhadap total penjualan nasional.
Angka ini terus bertumbuh selama beberapa tahun terakhir, di mana pada 2022 penjualan mobil listrik 10.327 unit dengan market share 1 persen, dan tahun sebelumnya hanya mencetak penjualan 687 unit, dengan pangsa pasar 0,1 persen.
