Sah! Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru Diperpanjang Sampai Agustus 2021

2 Juli 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2021 akhirnya diundangkan pada 30 Juni 2021, terkait dengan revisi diskon PPnBM yang sebelumnya tertuang dalam PMK 31/2021.
ADVERTISEMENT
Informasi ini sebelumnya sudah diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, tapi hanya sebatas perpanjangan diskon PPnBM 100.
“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang," ujar Menperin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Nah berikut beberapa poin ubahannya.
1. Ada perpanjangan diskon PPnBM 100 persen
Diskon PPnBM 100 persen yang sebelumnya berakhir pada Mei 2021, diperpanjang sampai Agustus 2021.
Ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dan berpenggerak 4x2 dan local purchase minimal 60 persen.
2. Diskon PPnBM 50 persen dihilangkan
Revisi selanjutnya ada pada diskon PPnBM 50 persen yang sudah tak tertera lagi di aturan. Sehingga setelah diskon PPnBM berakhir pada 31 Agustus 2021, langsung berlanjut ke periode diskon PPnBM 25 persen, pada September sampai Desember 2021.
Mobil di diler Nissan Foto: dok. NMI
3. Kelebihan uang dikembalikan
ADVERTISEMENT
Nah ada pasal tambahan juga terkait dengan kelebihan PPnBM yang sudah telanjur dipungut atau dibayarkan konsumen, akan dikembalikan.
Ya sederhananya, pada saat pembelian bulan Juni menurut aturan lama, sudah masuk dalam periode diskon PPnBM 50 persen, jadi harga mobil lebih mahal ketimbang saat diskon PPnBM 100 persen.
Jadi karena ada aturan baru, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan lagi kepada dari pemerintah kepada perusahaan, dan dari perusahaan kepada konsumen.