Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sah, Diskon PPnBM Mobil Baru Resmi Diperpanjang, Ini Aturannya
8 Februari 2022 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang penerapan diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan resminya.
Berbeda dengan penerapan relaksasi PPnBM tahun 2021, ada sejumlah perubahan pada relaksasi PPnBM kali ini. Seperti besaran pajak dan kriteria penerimanya.
Adapun, kriteria penerima diskon PPnBM 2022 tertuang pada Pasal 2 dan Pasal 3, Berikut ringkasannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain berbeda dalam hal kriteria, perbedaan juga terdapat dalam hal besaran potongan dan waktu pemberlakuannya. Untuk hal ini, tercantum pada Pasal 5 Ayat 1 untuk mobil LCGC atau KBH2 dan Pasal 5 Ayat 2 untuk mobil 1.500 cc, berikut ringkasannya.
Mobil LCGC / KBH2
Mobil 1.500 cc
ADVERTISEMENT
Kendati aturan penerapan diskon PPnBM sudah resmi diumumkan, sayangnya belum ada informasi lebih lanjut mengenai daftar mobil apa saja yang bisa menikmati diskon PPnBM ini.