Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sah, Jokowi Setujui Diskon PPnBM Diperpanjang, Ini Aturan Mainnya
16 Januari 2022 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, memastikan memperpanjang penerapan diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru pada 2022.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan penerapan relaksasi PPnBM pada 2021, ada sejumlah perubahan pada relaksasi PPnBM kali ini. Mulai dari besaran potongan pajak hingga kriteria penerimanya.
Adapun, jenis mobil pertama yang bisa menikmati diskon PPnBM, yakni mobil LCGC atau KBH2. Bila pada aturan PP 74 tahun 2001, LCGC dikenakan pajak PPnBM 3 persen, kini diberikan potongan secara bertahap. Berikut lengkapnya
"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil baru non-LCGC dipastikan tidak mendapatkan diskon 100 persen seperti tahun lalu, melainkan hanya 50 persen. Adapun mobil baru yang bisa mendapatkan fasilitas itu, yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk otomotif antara Rp 200 sampai 250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, di kuartal 1 ditanggung pemerintah 50 persen," jelas Airlangga.
Berikut skema lengkap untuk mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan PPnBM 15 persen.
Kendati sudah mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM, Menko Perekonomian belum merilis daftar mobil apa saja yang bisa menikmati diskon pajak tersebut. Kemungkinan besar detail aturannya diinformasikan di dalam regulasi baru.
ADVERTISEMENT
***