Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memastikan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
"Kemudian terkait dengan yang terbaru, PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid, nah ini PPNBM hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," katanya.
Sebelumnya Airlangga juga mengatakan akan melanjutkan kebijakan stimulus untuk pembelian kendaraan listrik, baik statusnya yang masih impor utuh (CBU) atau sudah dirakit lokal (CKD).
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai atau EV, atas penyerahan roda empat berdasarkan TKDN dan masih dilanjutkan PPNBM DTP untuk EV, atas impor roda empat tertentu secara utuh CBU atau CKD," katanya.
"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ini sudah barang tentu menjawab kebutuhan berbagai pabrikan otomotif di Indonesia, yang mendorong pemerintah turut memberikan insentif untuk jenis elektrifikasi hybrid.
Selain sudah diproduksi lokal dan salah satu produk unggulan ekspor, mobil hybrid juga berkontribusi terhadap penurunan ketergantungan BBM lantaran konsumsi bahan bakar yang efisien.
Di satu sisi ketika mode EV hidup, mobilitas kendaraan selayaknya mobil listrik yang berjalan tanpa mengeluarkan emisi.
"Sebagian memang menggunakan APBN sebagai instrumen untuk bisa menyelenggarakan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat untuk kesejahteraan dan menstimulus perekonomian kita sehingga bisa tetap berjalan," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Insentif mobil listrik dan hybrid meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB CKD dan CKD, BM 0% KBLBB CBU.
ADVERTISEMENT
b. Kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3%.
Insentif ini akan berlaku pada 1 Januari 2025.