Sah, Pelat Nomor Mobil dan Motor Pribadi Ganti Warna Putih Tulisan Hitam

12 Agustus 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 Mei 2022 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelat Kendaraan Baru Indonesia (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pelat Kendaraan Baru Indonesia (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)
ADVERTISEMENT
Payung hukum penggantian warna pelat kendaraan pribadi jadi putih dengan tulisan hitam, resmi diundangkan pada 5 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun belum ada pengumuman resmi implementasinya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono sebelumnya mengatakan, tujuannya untuk optimalisasi penegakkan hukum.
"Perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program ETLE, karena dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan Camera menangkap identitas kendaraan bermotor," ucapnya saat FGD Perubahan Warna Tanda Nomor Kendaraan tahun lalu.
Terkait dengan implementasinya di lapangan, Jenderal bintang dua itu belum merespons kumparan.
Nah berikut detail aturannya.

Pasal 44

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. NRKB; dan b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
ADVERTISEMENT

Pasal 45

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.