Salah Kaprah Penggunaan Klakson, Menyulut Emosi dan Melanggar Hukum

20 November 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pernahkah anda diklakson berkali-kali oleh kendaraan di belakang, saat kondisi jalan sedang macet atau lampu merah menyala? Pastinya sangat menjengkelkan.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini seringkali terjadi di jalan raya. Banyak pengendara, baik mobil dan motor, yang masih belum menyadari klakson sebagai alat komunikasi, yang juga bisa menyulut emosi jika tidak digunakan sesuai aturan.
Bahkan, tidak jarang yang memodifikasi klakson kendaraan bermotornya agar lebih nyaring, atau diberi irama seperti klakson "om telotet om".
Lantas, bagaimana penggunaan klakson yang tepat dari segi estetika dan sesuai regulasi?
Aan Gandhi, Instruktur Global Defensive Driving Consultant (GDDC), menyebut klakson merupakan salah satu alat komunikasi di jalan raya, sehingga pemakaiannya harus sesuai kondisi dan tidak terkesan seperti emosi nonverbal.
"Ini masalah estetika, ketika ada orang yang klakson tiga kali atau berkepanjangan cenderung akan membuat kesal pengguna jalan lain. Lalu, saat keadaan macet, atau padat merayap, jangan pakai klakson, karena pengguna jalan lain juga merasakan hal yang sama," kata Aan saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Selain klakson, memang ada beberapa alat komunikasi dalam berkendara, di jalan biasanya kita melambaikan tangan atau memberi senyuman ke pengendara lain. Lalu, ada lampu kendaraan, seperti lampu sein dan lampu hazard.
Nah, orang sering menyepelekan masalah estetika penggunaan klakson. Agar klakson tidak menyulut emosi pengendara lain, penggunaannya harus terus terang.
Menurut Aan klakson yang sopan cukup satu kali tin. "Klakson yang sopan cukup satu kali, namanya friendly tap. Tapi jika ada bahaya di depan, misalkan kita melewati persimpangan, ada orang mau menyeberang, ada keramaian kendaraan yang melintas di depan, boleh dua kali klakson, namanya emergency tap," ujar Aan.
Tingkat Kenyaringan Klakson dan Sanksi Pelanggar
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
Saat ini banyak model suara klakson aftermarket yang bisa dipasang secara bebas. Tidak hanya mobil, motor pun sudah banyak klakson yang diganti tidak sesuai standar, lebih menjengkelkan lagi ada motor yang memakai klakson mobil, sehingga bikin kaget dan mengganggu konsentrasi.
ADVERTISEMENT
"Ada tingkat desibel tertentu yang dianjurkan, tapi sebaiknya kita jangan mengubah klakson, pakai yang standar saja, karena yang standar itu sudah melalui ujicoba yang sudah diperbolehkan. Klakson yang nyaring cenderung mengganggu dan mengagetkan pengguna jalan lain," kata Aan.
Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan klakson kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Dalam Pasal 39 disebutkan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Sementara tingkat kenyaringan klakson yang dianjurkan termuat dalam Pasal 69. Suara paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Nah, segera ubah klakson anda jika tidak sesuai standar karena ada sanksi yang siap mengintai. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, pengemudi yang mengendarai motor yang klaksonnya tidak sesuai standar teknis dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 (dua) bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pada Pasal 285 ayat 2, klakson mobil yang tidak sesuai standar teknis, maka pengemudinya diganjar pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.