Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Samolnas Tak Bisa Diakses, Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ini
14 Januari 2021 8:12 WIB
ADVERTISEMENT
Aplikasi bayar pajak kendaraan bermotor Samsat Online Nasional atau Samolnas tak bisa diakses. Akibatnya sejumlah warga kesulitan membayar pajak tahunan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Harusnya layanan Samolnas bisa diandalkan, guna memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan secara daring, alias tanpa harus datang ke Samsat induk supaya tak keluar rumah dan menghindari kerumunan.
Sebagai alternatif, khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan bayar pajak kendaraan bermotor lainnya. Bisa online maupun offline tapi tidak perlu ke Samsat .
Samsat Keliling
Pertama bisa manfaatkan Samsat Keliling. Layanan tersebut merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, dengan metode jemput bola atau mendatangi wajib pajak yang lokasinya jauh dari pusat Samsat induk.
Seperti SIM Keliling, lokasinya bisa berubah sesuai kebutuhan. Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta biasa diumumkan melalui akun TMC Polda Metro Jaya atau Humas Bapenda Jakarta.
Adapun syarat yang diperlukan mencakup STNK, BPKB, dan KTP beserta salinannya. Apabila BPKB masih dijaminkan, bisa cantumkan surat keterangan dari leasing.
ADVERTISEMENT
Drive thru
Cara lain yang bisa dicoba adalah Samsat Drive Thru. Layanan ini memudahkan pembayaran pajak tanpa harus turun dari kendaraan. Mudahnya seperti membeli makanan lewat drive thru.
Humas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, keseluruhan prosesnya juga terbilang cepat.
"Secara SOP pelayanan pajak seperti itu, artinya dari sejak memberikan berkas ke petugas sampai selesai cuma 6 menit," katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (13/1).
Gerai Samsat
Berikutnya seperti Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan DKI Jakarta juga bisa melalui Gerai Samsat. Lokasinya tersebar di pusat perbelanjaan seperti mal dan kantor kecamatan.
Misalnya Jakarta Selatan ada di Blok M Square atau kantor kecamatan Pasar Minggu. Sementara Jakarta Barat di Lippo Mall Puri atau kantor kecamatan Kebon Jeruk.
ADVERTISEMENT
Jam operasional Gerai Samsat di mal mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan kantor kecamatan buka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Jadwal Gerai Samsat biasa dipublikasikan lewat media sosial @humaspajakjakarta.
"Untuk Gerai Samsat waktu prosesnya tidak ada patokan baku, bisa juga cepat tergantung antrean," imbuh Herlina.
e-Samsat via ATM
Berikutnya adalah cara yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya melalui e-Samsat via ATM.
Beberapa bank yang mengadakan layanan bayar pajak meliputi bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank. Salah satunya bisa dilakukan lewat internet atau mobile banking.
"e-Samsat bisa lewat ATM bank DKI, cuma nanti harus tukar bayar. Artinya wajib pajak wajib menukarkan bukti pembayaran di kantor Samsat sekaligus pengesahan," imbuh Herlina.
e-Samsat via Si-Ondel
Namun begitu biar lebih memudahkan wajib pajak tanpa perlu keluar rumah, bisa manfaatkan e-Samsat via aplikasi Si-Ondel.
ADVERTISEMENT
Caranya lakukan bayar pajak kendaraan melalui aplikasi JakOne Mobile. Kemudian pilih layanan E-Samsat Si-Ondel, berikutnya validasi data untuk pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, akan muncul kode verifikasi. Kemudian unduh aplikasi Si-Ondel. Setelah registrasi, masukkan kode verifikasi tadi.
Selanjutnya akan muncul lokasi Samsat (default) dan lokasi pengantaran. Nah lokasi pengantaran ini sesuaikan dengan alamat di mana Anda berada, jaraknya maksimal 10 km dari kantor Samsat. Lalu pilih menu delivery dan get driver.
Aplikasi Si Ondel digunakan untuk pengantaran stiker pengesahan lembar STNK serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) oleh kurir Si Ondel.
"Kami sarankan wajib pajak bisa pakai Si-Ondel, nanti bisa pilih alamat mana yang akan dikirimkan slip bukti pembayaran pajaknya, jadi tak perlu datang lagi ke Samsat," tuntas Herlina.
ADVERTISEMENT