Sanksi Aturan Beli Mobil Wajib Punya Garasi Belum Tegas

30 Desember 2022 6:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat punya aturan yang menyatakan pemilik mobil wajib memiliki atau menguasai garasi.
ADVERTISEMENT
Aturan kewajiban punya garasi di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada Pasal 140 ayat 1 hingga 4.
Masyarakat pun harus mempunyai surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat agar Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa dikeluarkan.
Ilustrasi mobil parkir di garasi. Foto: istimewa
Sedangkan di Depok mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Dalam pasal 34A dan 34 B, setiap pemilik mobil wajib memiliki garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Bila tidak, bisa didenda sebesar Rp 2 juta.

Belum tegas diterapkan

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, kedua aturan tersebut belum diterapkan semestinya. Sebab masih banyak ditemukan mobil yang diparkir bukan di garasi.
ADVERTISEMENT
“Aturan itu sudah bagus tetapi sayangnya masih belum tegas. Mungkin saja, ini ada kaitannya dengan pendapatan daerah yang bisa berkurang bila ada aturan ini, karena adanya pembatasan kendaraan,” ungkapnya kepada kumparan, Kamis (29/12)
Pengendara memperlambat laju kendaraan saat melewati kemacetan di Jalan Pedati, Jatinegara, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, ketidaktegasan dua daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut membuat populasi kendaraan bermotor tak terbendung. Di sisi-sisi lain, perkembangan infrastruktur jalan jauh di bawah pertumbuhan kendaraan bermotor.
“Ini akhirnya membuat kesemrawutan di jalan karena tidak adanya kontrol pada jumlah populasi kendaraan. Kita itu terlalu fokus pada permasalahan di hilir seperti penerapan ganjil genap. Padahal, masalah utamanya ada di hulu, yaitu kepemilikan kendaraan,” ucapnya.
Puluhan mobil listrik Hyundai Ionic 5 warna hitam berjajar rapi di area parkir Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk delegasi P20, Jumat (30/9/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Pemerintah dua daerah tersebut juga dirasa tidak memberikan solusi bagi pemilik mobil yang belum punya garasi. Misalnya, penyediaan tempat parkir bersama atau gedung parkir dengan jumlah yang memadai.
ADVERTISEMENT
“Harusnya, sebelum aturan itu dibuat, disinkronkan dulu atau dicontohkan dengan adanya gedung parkir atau tempat parkir bersama punya pemerintah. Jangan aturan dibuat lalu tempat untuk menampung enggak ada. Ini bisa membingungkan masyarakat,” paparnya.
Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan. Foto: istimewa
Ia pun meminta agar penerapan kebijakan ini bisa tegas, sembari gencar melakukan sosialisasi. Sebab, masalah ini sudah berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
“Hampir 90 persen aktivitas dilakukan di jalan raya. Kalau tersumbat karena parkir atau mobil enggak ada garasi bisa collapse lama-lama makanya harus diterapkan sesegera mungkin,” pungkasnya.