Sanksi Kendarai Sepeda Motor yang Pelat Nomornya Belum Turun

11 April 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap kendaraan yang mengaspal di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mempersulit petugas melakukan identifikasi.
ADVERTISEMENT
“Kecurigaan pasti tertanam oleh petugas jika menemukan kendaraan yang tidak memasang pelat nomor berpeluang melakukan tindak pidana kejahatan,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Dari perspektif hukum, kata Budi, kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 68 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pelanggaran terhadap kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor diatur dalam ketentuan Pidana pasal 280 UU 22 tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 68 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ).
ADVERTISEMENT
Aturan kendaraan baru yang belum punya pelat nomor
Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang pelat nomornya belum turun tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Sebenarnya pemilik kendaraan baru bisa menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan TNKB sementara yang berlaku satu bulan,” tukasnya.
Jika pemilik kendaraan baru nekat sampai membuat pelat nomor palsu juga termasuk melanggar pasal 280.
“Jika pakai pelat nomor palsu dan terlibat kecelakaan apabila yang mengemudikan mengendarai kendaraan dengan STNK dan TNKB palsu atau dipalsukan masuk dalam kategori pelanggaran,” tukasnya.
Bila ada dugaan pemalsuan dapat dikenakan pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kalau belum ada pelat nomor dan dikendarai di jalan raya, jika terjaring razia atau diberhentikan polisi kendaraannya bisa disita,” jelas Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diatur dalam pasal 32 PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan kendaraan di jalan.
“Kendaraannya akan dikembalikan ke pemiliknya setelah inkracht dan melengkapi surat-surat kendaraan dan TNKB yang asli jadi,” tutup Budiyanto.