Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sanksi Menggunakan Motor Baru yang STNK dan Pelat Nomornya Belum Turun
5 Juli 2018 17:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Pemilik mobil maupun motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendai kendaraannya baru sesaat setelah diserahkan oleh diler. Celakanya sering kali kendaraan yang keluar dari diler untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.
ADVERTISEMENT
Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan. Padahal STNK dan pelat nomor kendaraan adalah dua syarat wajib bagi mobil ataupun motor untuk boleh melintas di jalanan raya di Indonesia.
Hal ini pun dengan jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
ADVERTISEMENT
"Kalau melanggar itu hukumannya juga ada di undang-undang denda Rp 500 ribu," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama saat dihubungi kumparanOTO, Kamis (5/7).
Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, buat yang lebih 'nekat' lagi dan lalu lalang tanpa dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan hukumannya juga sama beratnya yang tertuang dalam UULLAJ Pasal 280 dan berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pelat putih
Kendaraan tanpa pelat nomor dan STNK resmi yang telah terigistrasi pun sebenarnya punya satu cara agar boleh legal mengaspal, yaitu dengan pelat putih alias Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Namun Kompol Budi menjelaskan kalau pelat putih ini sebenarnya dibuat bukan utuk memberi kesempatan pengemudi bisa menjajal 'prematur' kendaraannya.
"Pelat putih itu boleh dipakai untuk keperluan khusus seperti memindahkan kendaraan dari pabrik ke diler, atau diantar dari diler ke rumah pemilik kendaraan," terangnya.

Oleh sebab itu menurut dia penggunaan pelat putih seharusnya hanya ditemukan pada mobil karena perpindahan motor baik ke diler maupun ke pelanggan biasanya menggunakan mobil truk ataupun pikap.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia juga menerangkan untuk membuat STCK ini tidak bisa dilakukan individu atau perseorangan. Yang boleh mengajukan STCK ini adalah pihak ketiga seperti agen pemegang merek (APM), ataupun rumah modifikasi.
"Syaratnya itu harus mengajukan VIN dan faktur, prosesnya biasa cuman satu hari tapi tidak bisa atas nama perseorangan," terang dia menutup perbincangan.
Nah, daripada mobil atau motor baru harus langsung ditilang karena tidak ada kelengkapan surat alangkah bainya kalau kamu bersabar sedikit sampai STNK dan TNKB lengkap sehingga kamu bebas pakai ke mana saja tanpa perlu takut ditilang.