Sanksi untuk Sopir dan Pemudik Travel Nakal yang Tertangkap di Tasikmalaya

1 Mei 2020 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat penyekatan di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat penyekatan di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus mobil travel berpelat hitam nekat angkut pemudik yang tertangkap di Tasikmalaya usai mengelabui polisi dengan melewati jalan tikus telah ditangani unit Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mobil tersebut diringkus di pos check point larangan mudik Jalan Mangin, Batunungku, Tasikmalaya, karena nekat membawa empat pemudik dari Jakarta pukul 02.30 WIB, Kamis (30/4). Sementara saat ditangkap tiga pemudik lainnya sudah turun di tempat tujuannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan telah memberikan sanksi tegas agar pengemudi dan keempat penumpang mobil tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Mobil travel gelap yang ditumpangi pemudik nekat ke Tasikmalaya. Foto: Istimewa
"Kami tilang dengan barang bukti kendaraannya. Sambil membuat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya," kataa AKBP Anom saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (30/4).
Selain itu, Anom menyebut juga memberikan sanksi sesuai pencegahan penyebaran COVID-19 dengan standar operasional prosedur karantina pengemudi dan pemudik nekat tersebut. Artinya, mereka tidak akan diperbolehkan pulang ke daerah asal sebelum 14 hari diobservasi.
ADVERTISEMENT
"Tapi tidak langsung bisa kembali ke tempat asalnya. Dikarantina selama 14 hari dulu (pengemudi dan penumpang)," ujarnya.
Penumpang dan pengemudi mobil travel gelap yang nekat mudik ke Tasikmalaya. Foto: Istimewa
Menurut keterangan dari pengemudi, Anom menjelaskan mereka memulai perjalanan dari Cikarang Pusat dan masuk ke Tol Karawang Barat. Untuk menghindari titik penyekatan ruas Tol Padalarang-Cileunyi, pengemudi keluar melalui Pintu Keluar Buah Batu.
"Jadi satu mobil ada 2 sopir. Satu mobil yang lain buat iklan di facebook supaya peminatnya banyak. Setiap penumpang yang ingin mudik dimintai 200-300 ribu untuk ongkos hingga tempat tujuan," paparnya berdasarkan pengakuan pengemudi.
Sementara, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djuanaidi, mengatakan setelah keluar Pintu Tol Buah Batu, pengemudi menggunakan jalan tikus ke Cileunyi dan jalan provinsi hingga ke Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya ke Nagreg, Malambong, Ciawi, Cisinga, dan tertangkap di pos check point Batu Nungku," lanjutnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Gran Max silver bernomor polisi Z 1239 HV, satu orang pemudik, kenek, dan satu pengemudi berinisial GW (26 tahun) dan berdomisili di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona