Sarana Belum Siap, Penerapan SIM C1 dan C2 Sepeda Motor Ditunda

1 September 2021 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Penerapan SIM C1 dan SIM C2 bagi pengguna motor gede dan motor listrik ditunda dan belum diimplementasikan pada Agustus 2021. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, kepada kumparan, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
“Iya memang belum diterapkan Agustus ini,” jawab Djati.
Lebih lanjut, kata Djati, belum diterapkannya penggunaan SIM C1 dan C2, dikarenakan saat ini pihaknya masih fokus dalam penyiapan infrastruktur dan aturan lengkapnya.
“Saat ini masih proses pendataan sarana uji, pilot project, dan penyusunan Perkakor-nya,” tambah Djati.
Sayangnya, Djati belum bisa memastikan kapan penerapan SIM C1 dan C2 itu akan benar-benar diimplementasikan. Dirinya pun berharap, penerapan SIM C1 dan SIM C2 dapat segera diberlakukan.
"Tentunya kami upayakan tetap di tahun 2021," kata Djati.
Ujian praktik SIM makin canggih menggunakan sistem E-Drives. Foto: Dok. Istimewa

Sempat direncanakan diimplementasikan Agustus 2021

Sebelumnya, mantan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan penerapan SIM C1 dan C2 bagi pengguna motor gede dan motor listrik ditargetkan dapat direalisasikan pada Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
“Target kami di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kami implementasikan. Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kami implementasikan, pemohon sudah bisa meningkatkan golongan SIM-nya menjadi C1,” terang Arief kala itu kepada kumparan.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Adapun untuk meningkatkan golongan SIM dari C ke C1, pemohon diwajibkan sudah memiliki SIM C biasa selama lebih dari 12 bulan. Pun apabila ingin melakukan peningkatan dari SIM C1 ke C2.
“Harus punya SIM C minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C1 selama 1 tahun juga, baru nanti bisa memiliki SIM C2,” beber Arief kala itu.
***